Loading...

Diversifikasi Humanis!

Diversifikasi  Humanis!
BPP Kota Agung Timur: Menurut amanat Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Dalam pasal 28 menitik beratkan intensifikasi lahan yaitu memanfaatkan lahan pertanian yang ada dengan berbagai komoditas. Istilah lainya Diversifikasi pangan. Bagi Sakyan (47 th) petani Pekon atau Desa Tanjung Jati Kec. Kota Agung Timur, Tanggamus, sudah menjadi kebiasaan 15 petak lahan sawahnya ditanami kacang hijau, genjer sebagai pendamping padi, dan menaburkan benih ikan. Musim tanam saat ini beliau menabur seribu benih ikan mas. Sudah umur 30 hari tanaman padinya, genjer sudah 7 kali petik, kacang hijau berbunga dan tentunya ikan masnya sudah enak dipanggang.Semua biota tersebut hidup bersimbiosis diperairan sawah yang hijau oleh kiambang (azolla). Sangat ekologis! Saling bersimbiosis mutualisme. Sehingga ekosistem terlindungan dan berjalan optimal.Bagiku, diversifikasi lahan sawah bapak Sakyan_istilah atau kata ini mungkin dia tidak tahu, memberikan nilai sosial selain nilai ekonomi yang sudah pasti didapat. Sosial? Iya karena Penyuluh tiap datang dibawain genjer plus ikan kemanggang. Bagiku ini adalah Diversifikasi Humanis!😀 Oleh Roni Sepriyono