Loading...

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PEMANFAAT DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERTANIAN TAHUN 2015 KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN DI TK. KA

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PEMANFAAT DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERTANIAN TAHUN 2015 KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN DI TK. KA
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Penambahan Gedung Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Penyediaan Sarana Prasarana Penyuluhan Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan OT/140/4/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan, dan dalam upaya meningkatkan peran kelembagaan penyuluhan pertanian di Tingkat Kecamatan (BPP/BP3K) sebagai pos simpul koordinasi semua kegiatan pertanian, maka kelembagaan penyuluhan ini perlu ditata kembali agar berfungsi dengan baik. Dalam rangka mengoptimalkan peran kelembagaan penyuluhan pertanian tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) menetapkan pemanfaatan DAK untuk memperkuat kapasitas kelembagaan penyuluhan, khususnya di Tk. Kecamatan. DAK tersebut dikelola oleh Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Tk. Kabupaten/Kota untuk menyediakan prasarana dan sarana BPP/BP3K. 1. Prioritas pemanfaatan DAK Bidang Pertanian tahun 2015 untuk BPP/BP3K di Kecamatan : a. Kabupaten/Kota yang telah memiliki kantor BPP/BP3K di Kecamatan yang kondisi bangunannya rusak, maka pemanfaatan DAK bidang pertanian tahun 2015 diprioritaskan untuk rehabilitasi/renovasi kantor BPP/BP3K di Kecamatan;b. Kabupaten/Kota yang telah memiliki kantor BPP/BP3K di Kecamatan dan kondisinya baik, maka pemanfaanya diprioritaskan untuk sarana penyuluhan;c. Kabupaten/Kota yang telah memenuhi 2 (dua) kriteria diatas, maka pemanfaatannya DAK bidang pertanian tahun 2015 adalah untuk pembangunan kantor BPP di Kecamatan yang baru. 2. Rehabilitasi/ Renovasi Kantor BPP di KecamatanRehabilitasi kantor BPP di Kecamatan yaitu memperbaiki/mengganti semua elemen bangunan yang rusak.Renovasi bangunan BPP di Kecamatan yaitu memperbaiki/merubah/ menambah /memperluas bangunan yang ada. 3. Penyediaan sarana penyuluhanPemanfaatan DAK Bidang Pertanian tahun 2015 untuk sarana penyuluhan adalah sebagai berikut :a. Sarana keinformasian, dimanfaatkan untuk mengakses informasi berkaitan dengan hasil penelitian, penyediaan data base penyuluhan dan tempat melakukan kegiatan penyuluhan, seperti : perlengkapan kantor, modem, penguat sinyal modem, LAN, display, kamera digital, handycam, GPS Point dan telepon, mesin fax;b. Alat bantu penyuluhan pertanian, dimanfaatkan untuk melakukan proses pembelajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan, seperti : Laptop, overhead projector, LCD projector, sound system (wireless, megaphone, microphone), TV, VCD/DVD, tepe recorder, dan whiteboard/panelboard;c. Alat bantu percontohan, dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan kegiatan demplot pada lahan BPP, seperti : hand traktor, soil tester, power thresher, cangkul, arit, hand sprayer, terpal dan caplak;d. Peralatan administarasi, dimanfaatkan untuk kegiatan surat menyurat, dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan seperti :PC computer, printer, power supply, mesin tik, brankas, dan rak buku;e. Alat transportasi, dimanfaatkan untuk memperlancar operasionalisasi kegiatan penyuluhan pertanian berupa kendaraan operasional R-2 bagi penyuluh pertanian PNS dan Mantri Tani/KCD;f. Perlengkapan ruangan, dimanfaatkan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan, seperti : meja, kursi kerja, meja+kursi rapat, meja+kursi perpustakaan, meja+kursi pelatihan, meja+ kursi makan, rak buku perpustakaan, lemari buku+arsip, peralatan makan/minum, dan peralatan dapur.4. Pembangunan/Kantor BPP/BP3K a. Prasarana perkantoranKebutuhan ruangan minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan terdiri atas :1) Ruang pimpinan berukuran 9 M2;2) Ruang administrasi/tata usaha berukuran 12 M2;3) Ruangan kelompok jabatan fungsional berukuran 12 M2;4) Ruang pertemuan/aula berukuran 24 M2;5) Ruang perpustakaan berkuran 9 M26) Ruang data dan system informasi berukuran 7,5 M2;7) Ruang pameran, peraga dan promosi berukuran 9 M2;8) Toilet dan kamar mandi berukuran 4 M2;9) Ruang jaga berukuran 9M2;10) Dapur dan Gudang berukuran 4 M2b. Prasarana Lingkungan dan Prasana Penunjang1) Rumah dinas setara dengan tipe 36;2) Air baku yang memenuhi standar kesehatan;3) Air Conditioner (AC), pompa air dan tempat penampungan air;4) Penerangan listrik PLN minimal 2.200 Watt dan/atau 1 (unit) genset;5) Jalan lingkungan minimal menggunakan pasir dan bantu (sirtu);6) Pagar halaman dan teralis untuk menjaga keamanan kantor, dan lahan Balai Penyuluhan setinggi 1,5 M;7) Lahan balai sebagai unit percontohan Balai Penyuluhan.Ukuran panjang dan lebar (luas) prasarana dapat disesuaikan dengan standar dan kondisi wilayah setempat. 5. Persyaratan Lokasi Pembangunan Kantor BPP di KecamatanPersyaratan lokasi pembangunan kantor BPP di Kecamatan antara lain letak lahan strategis, mudah dijangkau oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta mendukung prasarana dan sarana penyuluhan untuk mengoptimalkan fungsi BPP di Kecamatan.Selain untuk pembangunan Kantor BPP di Kecamatan, maka lahan BPP jiga dapat digunakan sebagai tempat percontohan sesuai dengan potensi wilayah/komoditas ungulan daerah setempat. (Penulis: Andree)