Loading...

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PEMANFAAT DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERTANIAN TAHUN 2016 KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN DI TK. KA

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PEMANFAAT DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERTANIAN TAHUN 2016 KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN DI TK. KA
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PEMANFAAT DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERTANIAN TAHUN 2016 KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIANDI TK. KABUPATEN/KOTA Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan dan Penyediaan sarana Pendukung Penyuluhan Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan.OT/140/4/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan, dan dalam upaya meningkatkan peran kelembagaan penyuluhan pertanian di Tingkat Kecamatan (BPP/BP3K) sebagai pos simpul koordinasi semua kegiatan pertanian, maka kelembagaan penyuluhan ini perlu dilengkapi prasarana dan sarananya agar berfungsi dengan baik. Dalam rangka mengoptimalkan peran kelembagaan penyuluhan pertanian tersebut, Kementerian Pertanian melalui BPPSDMP menetapkan pemanfaatan DAK untuk memperkuat kapasitas kelembagaan penyuluhan, khususnya di Tk. Kecamatan. DAK tersebut dikelola oleh Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Tk. Kabupaten/Kota untuk menyediakan prasarana dan sarana BPP/BP3K. Prioritas pemanfaatan DAK bidang pertanian tahun 2016 untuk tingkat BPP/BP3K adalah : 1. Kabupaten/Kota yang telah memiliki kantor BPP/BP3K di Kecamatan yang kondisi bangunannya rusak, maka pemanfaatan DAK bidang pertanian tahun 2016 diprioritaskan untuk rehabilitasi/renovasi kantor BPP/BP3K di Kecamatan;2. Kabupaten/Kota yang telah memiliki kantor BPP/BP3K di Kecamatan dan kondisinya baik, maka pemanfaatannya diproritaskan untuk sarana penyuluhan; 3. Kabupaten/Kota yang telah memenuhi 2 (dua) kriteria diatas, maka pemanfaatannya DAK bidang pertanian tahun 2016 adalah untuk pembangunan kantor BPP di Kecamatan yang baru. Standar minimal prasarana dan sarana penyuluhan tingkat BPP/BP3K adalah sebagai berikut : 1. Pembangunan/rehabilitasi/renovasi/penambahan prasarana BPP/BP3K Prasarana minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan meliputi prasarana perkantoran, prasarana lingkungan dan prasarana penunjang.a. Prasarana perkantoran Kebutuhan ruangan minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan terdiri atas :1) Ruangan pimpinan berukuran 9 M2; 2) Ruangan administrasi/tata usaha berukuran 12 M2; 3) Ruangan kelompok jabatan fungsional berukuran 12 M2; 4) Ruang pertemuan/aula berukuran 24 M2; 5) Ruang perpustakaan berukuran 9M2; 6) Ruang data dan sistem informasi berukuran 7,5 M2; 7) Ruang pameran, peraga dan promosi berukuran 9 M2; 8) Toilet dan kamar mandi berukuran 4 M2; 9) Dapur dan Gudang berukuran 4 M2 b. Prasarana Lingkungan dan Prasarana Penunjang 1) Rumah dinas setara dengan tipe 36; 2) Air baku yang memenuhi standar kesehatan; 3) Air Conditioner (AC), pompa air dan tempat penampungan air; 4) Penerangan listrik PLN minimal 2.200 Watt dan/atau 1 (unit) genset; 5) Jalan lingkungan minimal menggunakan pasir dan batu (sirtu); 6) Pagar halaman dan teralis dibangun untuk menjaga keamanan balai dengan ukuran tinggi pagar 1,5 M;7) Lahan Percontohan pada balai penyuluhan yang luasnya dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat. 2. Penyediaan sarana penyuluhan Pemanfaatan DAK Bidang Pertanian tahun 2016 untuk sarana penyuluhan adalah sebagai berikut : a. Sarana keinformasian dimanfaatkan untuk mengakses informasi berkaitan dengan hasil penelitian, penyediaan data base penyuluhan dan tempat melakukan kegiatan penyuluhan, seperti : perlengkapan kantor+modem+penguat sinyal modem, LAN, display, kamera digital, handycam, dan telepon+mesin fax;b. Alat bantu penyuluhan pertanian dimanfaatkan untuk melakukan proses pembelajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan, seperti : laptop, LCD projector , overhead projector, sound system (wireless, megaphone, microfone), TV, VCD/DVD, tape recorder, dan whiteboard/panelboard;c. Alat bantu percontohan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan kegiatan demplot pada lahan BPP, seperti : hand traktor, soil tester, power thresher, cangkul, arit, hand sprayer, terpal dan caplak;d. Peralatan administrasi dimanfaatkan untuk kegiatan surat menyurat, dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan, seperti : PC komputer+printer+power supply, mesin tik, brankas, dan rak buku;e. Alat transportansi dimanfaatkan untuk memperlancar operasionalisasi kegiatan penyuluhan pertanian berupa kendaraan operasional R-2 bagi penyuluh pertanian PNS;f. Perlengkapan ruangan dimanfaatkan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan, seperti : meja+kursi kerja, meja+kursi rapat, meja+kursi perpustakaan, meja+kursi pelatihan, meja+kursi makan, rak buku perpustakaan, lemari buku+arsip, peralatan makan/minum, dan peralatan dapur.Penulis :andre