Penyediaan dan penyaluran alsintan yang digelontorkan ke petani akhir-akhir ini bersumber dari DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani. Untuk tahun 2016, Kementan menganggarkan sekitar Rp 4,6 miliar untuk pengadaan alsintan agar bisa membeli sekitar 100 ribu unit alsintan bagi petani di seluruh Indonesia.Bantuan alsintan dimaksudkan untuk mengubah wajah pertanian yang selama ini dipandang untuk bertani identik dengan sesuatu yang kotor. Untuk itu ke depan anggapan tersebut tidak muncul lagi. Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern. Kelompok tani hanya perlu membayar biaya bahan bakar minyak (BBM). Setelah alsintan digunakan, alat tersebut kemudian akan ditarik lagi oleh pemerintah. Jika diperlukan, pemerintah akan menurunkan lagi dan tidak dititipkan ke petani. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga perawatannya. Pengguna alsintan bantuan pemerintah inipun diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. Kadang di lapangan terjadi salah paham mengenai bantuan alsintan yang pemerintah berikan. Petani kerap beranggapan alsintan yang pemerintah berikan itu bisa langsung dibawa pulang. Namun petani kecewa karena bantuan alsintan tersebut "diangkut kembali" oleh pemerintah daerah.Alsintan bantuan pemerintah didistribusikan kepada kelompok yang sudah terdata mendapat bantuan. Sedangkan kelompok petani yang belum mendapatkan alsintan bisa memanfaatkan alsintan yang dikelola oleh Brigade Alsintan. Berdasarkan pengalaman, bantuan alsintan sering rusak lantaran petani/kelompok tani tidak punya pengetahuan pemeliharaan tani. Alsintan untuk Brigade Alsintan disimpan di Kodim dan dirawat menggunakan anggaran APBD, sehingga umur alsintan lebih lama, karena perawatannya dikelola pemerintah.Jika masyarakat atau kelompok tani memerlukan, alsintan akan dikeluarkan sesuai permintaan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota yang membutuhkan. Karena satu alsintan hanya untuk 40 ha lahan sawah, penggunaanya harus bergiliran. Pembentukan UPJA(Usaha Pelayanan Jasa Alsintan)Seperti diketahui untuk penerima bantuan, yakni kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), pemerintah telah memberikan kelonggaran tak harus memiliki badan hukum, tapi cukup dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati. Namun bagi kelompok penerima alsintan, baik kelompok tani (Gapoktan)/UPJA dan unit Brigade Tanam harus diorganisir Pemda Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.Masing-masing kelompok tani penerima bantuan alsintan wajib membentuk unit UPJA. UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/Gapoktan. Pendampingan Penyuluh Dalam Pengembangan Bantuan AlsintanPendampingan penyuluh pada kelompok tani dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya sebagai 1) kelas belajar; 2) wahana kerjasama dan 3) unit produksi, sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri. Dalam hal adanya UPJA dapat dijadikan salah satu seksi di dalam struktur organisasai Poktan. Agar supaya UPJA yang barusan terbentuk bisa melaksanakan fungsinya, maka perlu pembinaan dan pendampingan terus menerus, guna meningkatkan kemampuan kelembagaan UPJA baik dari aspek teknis, ekonomis dan administrasi pengelolaan UPJA. Pelatihan ini dapat diberikan kepada manager, operator dan petugas administrasi UPJA.UPJA bisa berada dalam kelompoktani atau bisa berdiri sendiri di luar kelompok tani atau Gapoktan. UPJA merupakan bagian kelompok tani untuk melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani tersebut. Jika memungkinkan dapat melayani jasa sewa alsintan dari kelompok tani lain.UPJA yang merupakan bagian dari Gapoktan akan melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan. Tapi harga sewanya pun tidak sampai jutaan dan memberatkan petani.Hasil usaha jasa alsintan tentunya untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah baik berupa bantuan uang muka pembelian alsintan maupun bantuan kepemilikan alsintanUntuk mengelola bantuan pemerintah tersebut, masing-masing Pemda di daerah sentra produksi juga bisa membentuk Brigade Alsintan yang dikelola Dinas Pertanian bersama-sama dengan Korem/Kodim. Brigade ini untuk mendukung kelancaran tanam serempak dalam rangka pelayanan kepada petani/kelompok tani yang memerlukan layanan penggunaan alsintan dengan mempertimbangkan keberadaan/operasional UPJA.Operasional pemanfaatan alsintan dibebankan kepada pengguna jasa (petani/ kelompoktani/Gapoktan). Brigade Alsintan wajib melakukan pemeliharaan/ perawatan alsintan secara regular, sehingga kondisi alsintan selalu terawat dengan baik. Penyunting: Yulia Tri SEmail: yuliatrisedyowati@yahoo.co.idSumber:1. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, 2016. Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN 2016.2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani Dan Gabungan Kelompoktani3. Berbagai sumber