Di era digital dan Modernisasi seperti sekarang ini segala aspek telah memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tidak terkecuali pada sektor pertanian. Alokasi pupuk bersubsidi oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan usulan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang disusun oleh kelompoktani yang didampingi oleh penyuluh pertanian lapangan, yang pada saat tahun tahun sebelumnya masih dibuat secara manual pada tahun ini sudah berbasis elektronik RDKK yang kemudian diinput secara elektronik dalam aplikasi e-RDKK. Pupuk bersubsidi ini disalurkan kepada petani yang melakukan Usaha Tani Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan. Jenis Pupuk Bersubsidi berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Setiap petani hanya diberikan Alokasi Maksimal 2 ha. Ketepatan penyusunan RDKK disesuaikan dengan potensi perencanaan tanam di masing-masing Desa dan kecamatan sangat menentukan ketepatan waktu dan jumlah alokasi pupuk subsidi. Ketersediaan pupuk bersubsidi sangat penting bagi suksesnya program pemerintah yaitu swasembada pangan khususnya padi, jagung, kedelai dan beberapa komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang merah. Untuk menyamakan persepsi dalam aplikasi e-RDKK, maka Kepala BPP Kulo Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang melalukan koordinasi dengan Pengecer Pupuk se Kecamatan Kulo dan dihadiri oleh semua Penyuluh di BPP Kulo yang dilaksanakan pada hari Kamis 16 Januari 2020. Jumlah Kios KPL di kecamatan Kulo ada 5 Kios yang sudah KPL. Menurut Kepala BPP Kulo H. Syahruddin, SP.MM bahwa penyusunan ERDKK bersumber dari data kelompok tani. Beliau juga menjelaskan kepada para pemilik Kios tentang Tujuan dari Subsidi Pupuk ini adalah : 1) Meningkatkan Produktivitas : Tepat Sasaran dan Tepat Jenis. 2) Meningkatkan Produksi Pangan dan Komoditas Pertanian : Tepat Mutu. 3) Melindungi Petani dari Gejolak Harga Pupuk : Tepat Jumlah dan Tepat Tempat 4) Mendorong Penerapan Pemupukan Berimbang : Tepat Waktu. 4) Memberi Jaminan Ketersediaan Pupuk : Tepat Harga. Permentan 47 Tahun 2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian ta 2019 terdiri dari : 1) Bab III Pasal 5 ayat 2 yang berisi tentang Pupuk Bersubsidi diperuntukkan : Sub Sektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan Budidaya. 2) Bab III Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 yang berisi tentang Pupuk Bersubsidi untuk petani yang telah berkelompok dan menggarap lahan paling luas 2 Ha. 3) Bab VI Pasal 13 ayat 2 yang berisi tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan dengan Kartu Tani. Ketepatan Sasaran yang kita lakukan ialah pendataan petani penerima menggunakan NIK (eRDKK) dan penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Tahun 2020 harus ada pekerjaan updating data eRDKK yang sudah masuk berupa : 1) Kebenaran data rencana tanam, jumlah usulan pupuk, usulan jenis pupuk. 2) Usulan pupuk sudah sesuai dengan tiap-tiap jenis komoditasnya. 3) Updating data petani yang belum masuk dalam eRDKK. Dengan menggunakan data realisasi Tahun 2020, usulan kebutuhan pupuk Tahun 2020 sudah lebih valid jumlah petaninya, rencana tanamnya, usulan jenis pupuknya dan besar usulan rencana beli pupuknya. Lanjut dijelaskan oleh Syahruddin,Sp, Tanggung jawab masing-masing Stakeholder sebagai berikut: PERBANKAN : 1) Menyediakan sistem dan dashboard monitoring untuk pelaksanaan implementasi kartu tani. 2) Menyediakan mesin EDC di pengecer. 3) Mencetak dan membagikan Kartu Tani kepada petani. 4) Menjadikan pengecer sebagai agen perbankan. 5) Bekerja sama dengan dinas dan stakeholder dalam sosialisasi dan penginputan data base alokasi dan petani ke sistem. 6) Bersama dengan dinas dan stakeholder lainnya untuk melakukan sosialisasi tentang implementasi kartu tani. KEMENTRIAN PERTANIAN : 1) Menyediakan pedum untuk pendataan petani. 2) Menyediakan pedum untuk pemanfaatan pelaksanaan kartu tani. 3) Melakukan sosialisasi ke kelompok tani dan petani tentang implementasi kartu tani. DINAS PERTANIAN/PEMDA : 1) Melakukan pendataan petani yang berhak menerima subsidi pupuk. 2) Melakukan verifikasi data lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk). 3) Melakukan upload data petani kedalam sistem. 4) Melakukan input data alokasi pupuk bersubsidi petani kedalam sistem. 5) Melakukan sosialisasi ke kelompok tani dan petani tentang implementasi kartu tani. PUPUK INDONESIA : 1) Mengecek dan melengkapi kios. 2) Menyediakan data yang diperlukan oleh perbankan. 3) Bersama Bank & dinas pertanian melakukan sosialisasi ke kelompok tani dan petani. 4) Membantu mendukung semua pihak terkait untuk kelancaran kartu tani. Dukungan yang diperlukan oleh Perbankan yaitu: 1) Data lengkap petani yang berhak mendapatkan Kartu Tani. 2) Data lengkap alokasi kuota pupuk subsidi per petani. 3) Sosialisasi Program Kartu Tani. 4) Pendampingan untuk pendistribusian Kartu. 5) Informasi PIC Kartu Tani per masing-masing teknis (PIC pusat dan PIC wilayah). Akhirnya beliau mengharapkan agar para Kios KPL melakukan penyaluran pupuk yang tersutruktur dan sesuai dengan aturan (MINARSI AMIR.A.Md, PPL KEC.KULO)