Loading...

EFEK SAMPING DARI PROGRAM UPAYA KHUSUS SAPI INDUK WAJIB BUNTING (UPSUS SIWAB) UNTUK MASYARAKAT PEDESAAN

EFEK SAMPING DARI PROGRAM UPAYA KHUSUS SAPI INDUK WAJIB BUNTING (UPSUS SIWAB) UNTUK MASYARAKAT PEDESAAN
Oleh : MUHAMMAD ABDUH QUDRATULLAH, S. Pt, M. Si KJF KAB. MAMUJU Peternakan merupakan salah satu usaha yang digeluti oleh masyarakat di Kabupaten Mamuju Usaha peternakan yang banyak digeluti oleh masyarakat sekarang ini seperti usaha Budidaya Ternak Sapi Tingginya permintaan guna pemenuhan Kebutuhan protein asal hewan berupa daging ternak sapi dan tingginya nilai jual ternak tersebut terutama hasil kawin suntik (Inseminasi Buatan) yang menjadi alasan utama menjamurnya usaha Budidaya Ternak Sapi. Usaha ini sudah menjadi usaha unggulan di wilayah Kabupaten Mamuju dalam mewujudkan pengurangan pengangguran, peningkatan kesejahteraan peternak dan pemenuhan kebutuhan gizi. Tahun 2018, Jumlah Populasi ternak sapi di wilayah Kabupaten Mamuju sebanyak 18.407 ekor dengan jumlah penduduk 286.389 jiwa (Sumber : Badan Pusat Statistik, Mamuju dalam Angka Tahun 2019). Limbah Pertanian, perkebunan dan dukungan alam yang melimpah menjadi penyebab utama banyaknya petani melakoni usaha budidaya ternak sapi ini. Program Pemerintah Pusat yang bersinergi dengan usaha ini salah satunya adalah Program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (UPSUS SIWAB), merupakan program yang dapat menggenjot peningkatan populasi ternak sapi. Sebelum adanya kegiatan ini, manajemen pemeliharaan yang dilakukan masyarakat masih secara tradisional yaitu dilakukan secara ekstensif dengan tingkat produktifitas yang sangat rendah dan inbreeding (perkawinan sedarah) yang sangat tinggi. Calving interval (Jarak beranak/CI) di wilayah kabupaten Mamuju antara 3 – 5 tahun yang semestinya CI antara 1 – 2 tahun berdasarkan bangsa ternak sapi. Jarak beranak adalah periode waktu antara dua kelahiran yang berurutan dan dapat juga dihitung dengan menjumlahkan periode kebuntingan dengan periode days open (interval antara saat kelahiran dengan terjadinya perkawinan yang subur berikutnya) (Sutan, 1988). Menurut Toelihere (1993) menyatakan bahwa interval kelahiran atau jangka waktu antara satu kelahiran dengan kelahiran berikutnya seharusnya 12 – 13 bulan dan Menurut Peters (1996) menyatakan bahwa CI yang optimum adalah 365 hari atau 12 bulan. Sapi Induk wajib bunting (SIWAB) yang digalakkan oleh pemerintah telah merubah kehidupan peternak yang dulunya tertinggal menjadi terdepan, yang dulunya lamban menjadi tercepat, yang dulunya masa bodoh menjadi penyemangat untuk peternak lainnya. Program SIWAB merubah perilaku peternak dari hal biasa menjadi luar biasa. Banyaknya keuntungan yang diperoleh dari peternak melalui kegiatan ini sehingga salah satu Desa di Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju sudah menerapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan meliarkan ternak sapi dengan beragam sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya. Dampak dari penerapan Peraturan Desa ini pun merubah perilaku Kelompok-kelompok wanita tani untuk membantu penghasilan keluarga melalui pemanfaatan lahan pekarangan untuk tanaman sayuran. Program Sapi Induk wajib bunting yang mencakup kegiatan Penanganan Gangguan Reproduksi, Pemeriksaan Kebuntingan, Sinkronisasi birahi dan Pelayanan Inseminasi Buatan, melalui program tersebut yang dilaksanakan di Kabupaten Mamuju, telah membantu pemerintah dalam pengurangan pengangguran, peningkatan kesejahteraan Peternak, Peningkatan Populasi Ternak Sapi, Perbaikan mutu genetic ternak sapi, dan pencegahan inbreeding (perkawinan sedarah). Sumber: Peters, A. R. 1996 Herd Management for Reproduction Efficiency. J. Anim. Rep. Sci 42(3):455-464 Sutan, S.M. 1988. Suatu Perbandingan Performans Reproduksi dan Produksi antara sapi Brahman, Peranakan Ongole, dan Bali di Daerah Transmigrasi Batumarta Sumatera Selatan. Disertasi. Sekolah Pascasarjana. Institut Pertanian Bogor, Bogor Toelihere, M. R. 1993. Fisiologi Reproduksi Ternak. Angkasa. Bandung