Kamis, Tanggal 06 April 2017, diadakan Ekspose Programa Penyuluhan Pertanian WK BPP Dolo Tahun 2018 yang bertempat di ruang pertemuan BPP Dolo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan Kab. Sigi, KJF Penyuluh Pertanian Kab. Sigi, Camat Dolo, Petugas Pengairan Irigasi Kec. Dolo, KTNA Kec. Dolo, Perwakilan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Serta Penyuluh Pertanian Lapangan. Dalam kegiatan ini kami tetap berpedoman, bahwa programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Adapun substansinya meliputi " rencana kegiatan dalam rangka perubahan perilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi yang direkomendasikan, serta rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani " Programa penyuluhan pertanian pada setiap tingkatan disusun setiap tahun dengan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Programa penyuluhan pertanian ini pada dasarnya disusun secara mandiri, namun saling memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan, sehingga semua programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan bersifat selaras dan saling memperkuat. Revisi Programa Revisi programa penyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dilaksanakan apabila terjadi perubahan sasaran kegiatan dan anggaran dalam tahun berjalan. Programa Penyuluhan Pertanian definitif di setiap tingkat administrasi pemerintahan selesai paling lambat 2 (dua) bulan setelah Musrenbang pada tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada bulan Januari tahun berikutnya. Prosedur revisi programa Penyuluhan Pertanian nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dilaksanakan secara internal oleh kelembagaan yang menangani fungsi penyuluhan pada masing-masing tingkat administrasi pemerintahan.Penulis: RIZAL, SP. ( Penyuluh Pertanian Pertama )