EVALUASI DAN PEMBINAAN GAPOKTAN DI KECAMATAN BRAM ITAM
Berbagai kendala dan permasalahan yang di hadapi dalam pembinaan perguliran dana PUAP yang telah di berikan pemerintah melalui program Kabupaten Tanjung Jabung Barat PUAP. Kecamatan Bram Itam mendapat kucuran dana dari program PUAP sebesar Rp. 800.000.000 (Sepuluh milyar rupiah) yang terbagi dalam 8 gapoktan yaitu gapoktan Hasil Berkah desa Pembengis, gapoktan Bram Itam Baru desa Bram Itam Kanan, gapoktan iklas desa Bram Itam kiri, gapoktan cahaya murni desa Tanjung Senjulang, gapoktan Semau Batuah desa Semau, gapoktan Maju Bersama desa Kemuning, gapoktan Harapan Jaya desa Mekar Tanjung dan gapoktan Suka Damai desa Bram Itam Raya. Pembinaan dan pendapingan terus dilakukan oleh penyuluh yang bertugas di delapan desa tersebut dan petugas yang membidangi kelembagaan petani dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanjukng Jabung Barat. Di tahun 2018 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melakukan evaluasi terhadap gapoktan penerima dana PUAP. Evaluasi di lakukan dan mengambil sampel secara acak dari delapan gapoktan penerima dana PUAP yang ada di kecamatan Bram Itam. Evaluasi pelaksanaan perguliran gapoktan penerima dana PUAP di lakukan di gapokttan Maju Bersama desa Kemuning menerima dana PUAP tahun 2012 dan gapoktan Semau Batuah desa Semau menerima dana PUAP tahun 2012. Bila di lihat dari penggunaan dana PUAP, kedua gapoktan tersebut baru mencairkan Rp.50.000.000 dari Rp. 100.000.000 uang yang telah di terima dalam rekening gapoktan. Dari Rp. 50.000.000 yang telah di cairkan dan telah di gulirkan, dana tersebut mengalami perkembangan yaitu dari jasa. Sangat di sanyangkan penggunaan dana PUAP ternyata hanya di gulirkan satu kali di gapoktan Maju bersama Desa Kemuning, sedangkan untuk gapoktan Semau Batuah Desa Semau lebih dari 50% dari dana yang telah di cairkan tidak di kembalikan dengan alasan gagal panen. Dari hasil evaluasi dan pembinaan di gapoktan maju bersama maka di ambil kesepakatan bahwa pengurus gapoktan sudah harus di ganti dan di buat kepengurusan baru sesuai dengan prosedur, hal ini di karenakan ketua dan bendahara gapoktan pada saat ini telah menjabat sebagai sekertaris desa dan ketua BPD desa kemuning. Secara aturan pengurus gapoktan tidak boleh merangkap jabatan di desa. Apabila penurus sudah terbentuk maka penurus yang baru untuk segera melapor ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk di proses Surat Keputusan Bupati dan melakukan speciment bank untuk proses pencairan dana selanjutnya. Dalam proses serah terima kepengurusan, maka tunggakan dari 3 orng anggota yang belum di kembalikan ke bendahara gapoktan menjadi tanggung jawab dari pengurs lama untuk mengupayakan pengembalian dana tersebut ke pengurus gapoktan yang baru. Selanjutnya pengurus gapoktan membuat rencana usaha anggota dan rencana usaha kelompok. Gapoktan Semau Batuah mempunyai permasalahan dalam sistem penyaluran dana ke anggota, pengurus gapoktan masih gagal memahami dalam penjelasana masalah dana gapoktan yang masih di anggap dana hibah. Sehingga timbul anggapan para petani atau anggota kelompoktani yang menerima dana tersebut di bagi rata dan beranggapan dana tersebut tidak perlu di kembalikan lagi karena dana hibah, boleh dihabiskan. Dari hasil evaluasi yang di lakukan secara bersama-sama di gapoktan Semau Batuah, di ambil kesepakatan bahwa Pengurus harus kembali berperan aktif dalam pengembalian dana tersebut, dan tidak akan berimbas kepada enggota yang rutin membayar angsuran pengembalian dana gapoktan. Administrasi gapoktan, terutama dalam hal pembukuan juga menjadi evaluasi yang harus di benahi untuk kedepannnya terutama di dua gapoktan, yaitu gapoktan maju bersama dan gapoktan semau betuah. Pembukuan antara kas umum, peminjaman dan pembayaran masih belum tertata dengan sempurna. Oleh : John Romeifa