EVALUASI KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN TINGKAT KEC. AESESA KAB. NAGEKEO TAHUN 2019
PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Program PUAP merupakan program strategis Kementrian Pertanian untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyrakat tani. Rendahnya tingkat kesejahteraan di sebabkan oleh rendahnya akses permodalan, sehingga pendekatan melalui program adalah memberikan bantuan penguatan modal kepada GAPOKTAN untuk mengembangkan usaha agribisnis. Elemen pendukung utama program PUAP adalah bantuan modal usaha yang harus di gunakan untuk membantu usaha ekonomi produktif baik secara individu maupun kelompok. Agar fasilitas bantuan modal usaha mencapai sasaran, maka semua pihak yang terkait perlu melakukan pembinaan, pendampingan serta monitoring terhadap pelaksanaan ini terutama terhadap GAPOKTAN penerima BLM- PUAP. TUJUAN Untuk menegetahui perkembangan dana PUAP ditingkat GAPOKTAN MASALAH Sejak tahun 2008 dana PUAP di turunkan di kecamatan Aesesa sebesar 1.800.000.000 juta yang tersebar pada 18 GAPOKTAN di 18 desa/ kelurahan, perkembangannya sangat rendah di akibatkan oleh menejemen pengelolaan yang tidak sehat di dalam lembaga GAPOKTAN. Pendekatan secara persuasive sudah di jalankan tetapi kesadaran dari para penunggak untuk mencicil sangat Pengawasan, monitoring dari pemerintah desa dan kelurahan sangat rendah. HASIL Dari hasil evaluasi di peroleh data perkembangan dana PUAP untuk 18 GAPOKTAN di 18 desa / kelurahan sbb: Sisa utang……..Rp. 907. 405. 000,- Saldo bank……..RP. 1.008. 404. 484.,- Asset ……………..Rp. 1.921.287.484,- dengan beberapa keputusan yang tertuang dalam sebuah berita acara sbb: BERITA ACARA HASIL KESEPAKATAN RAPAT EVALUASI PUAP TINGKAT KECAMATAN AESESA TAHUN 2019 Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Aula Kecamatan Aesesa telah dilakukan Rapat Evaluasi Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo. Berdasarkan hasil rapat Evaluasi PUAP Tingkat Kecamatan Aesesa telah merumuskan berbagai hal sebagai Rencana Kegiatan Tindak Lanjut dalam upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi sebagai berikut : Tunggakan Dana PUAP sebesar Rp. 912.947.323,- tetap menjadi tanggung jawab Kepala Desa, Lurah, dan Gapoktan untuk dilakukan penagihan dengan batas waktu 31 Desember 2019. Dana PUAP pada tahun 2020 akan dikelola oleh BUMDES dengan devisi khusus dibawah tanggung jawab Komisaris/ Pemerintah Desa sedangkan untuk Kelurahan tetap dikelola oleh Gapoktan dibawah pengawasan Pemerintah Kelurahan. Demikian Berita acara Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PUAP Tingkat Kecamatan Aesesa dibuat pada hari, tanggal, bulan danTahun tersebut diatas untuk dipergunakan seperlunya. OLEH MATILDE ASO,SST/ PENYULUH MADYA BPP DANGA- KEC- AESESA- KAB. NAGEKEO – PROP.NTT