Loading...

EVALUASI KINERJA PENYULUH (E-FORM)

EVALUASI KINERJA PENYULUH (E-FORM)
EVALUASI KINERJA PENYULUH (E-FORM)Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyuluh pertanian, sebagaimana tercantum dalam Permentan Nomor : 91/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian. Maka dadakannlah suatu system atau alat untuk menilai kinerja penyuluh melalui e-form. Adapun tujuannya agar penyuluh dapat melakukan evaluasi secara mandiri melalui sistem aplikasi berjaringan internet (e-form). Aplikasi e-form sistem evaluasi kinerja penyuluh pertanian, aplikasi yang dikembangkan untuk mendukung dan mengontrol secara tidak langsung kinerja penyuluh pertanian baik ditingkat provinsi, kabupaten maupun kecamatan dengan berbasis website. Sehingga mempermudah melakukan evaluasi mandiri dimana pun berada asal terhubung dengan jaringan internet. Adapun memulai e-form dengan menulis alamat website berikut ini pada webbrowser http://app1.pertanian.go.id/evaluh/ atau masuk ke website bppsdmp berikut ini http://bppsdmp.pertanian.go.id/ setelah itu baru mengklik menu e-form pada kolom sisi kiri. Pada halaman pertama yaitu menu login dengan mengisi NIP masing-masing penyuluh sebagai username dan password masing-masing. Diharapkan semua penyuluh pertanian di berbagai level mampu melaksanakan evaluasi mandiri melalui e-form dan adapun petugas verifikator ditugaskan pada koordinator penyuluh pertanian masing-masing. Dengan memanfaatkan E-FORM ini akan mempermudah pengambilan kebijakan dalam membenahi kinerja penyuluhan kedepanE-form ini berguna untuk memudahkan penilaian terhadap kinerja penyuluh pertanian itu sendiri dan menjadi tolak ukur pelaksanaan penyuluhan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat. Selama ini, evaluasi kinerja penyuluhan pertanian dilakukan secara manual sedangkan terkait program swasembada produksi padi, jagung dan kedelai (UPSUS) perlu pelaporan setiap minggu. Sehingga dengan E-form memudahkan pelaporan baik kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh penyuluh maupun pelaporan data program UPSUS. Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian yang notabene terintegrasi dengan aplikasi SIMLUHTAN yang tercatat secara nasional sehingga jika tidak melaksanakan evaluasi akan tidak tercatat. Untuk itu wajib bagi penyuluh untuk melaksanakan Evalusi Kinerja Penyuluh Pertanian dan disertakan bukti berkas sesuai dengan kuesioner Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian. Perbaikan dari Form Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian yaitu adanya tambahan format untuk pelaporan data UPSUS dan pelaksanaannya pun secara online. Adapun yang akan berkedudukan di dalam tim evaluasi menurut PERMENTAN No. 91 Tahun 2013 belum secara gamblang dijelaskan hanya dibentuk oleh Sekda cq. Sekretaris Bakorluh atau Kepala Bapeluh. Untuk itu BP2SDMP sedang merumuskan hal ini dan akan diturunkan dalam bentuk juklak atau surat edaran untuk menjelaskan yang berkedudukan sebagai anggota Tim Evaluasi tersebut.Penulis :andre