Loading...

Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Sebagai Alat Kebijakan Dan Pengambil Keputusan

Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Sebagai Alat Kebijakan Dan Pengambil Keputusan
Dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadap pembangunan nasional, Kementerian Pertanian telah menetapkan 4 (empat) sukses pembangunan pertanian, yaitu: (1) pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan, (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, dan (4) peningkatan kesejahteraan petani. Untuk mewujudkan 4 (empat) sukses pembanguan pertanian tersebut, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi danmampu menerapkan prinsip pembangunan pertanian berkelanjutan. Dalam rangka membangun sumber daya manusia pertanian yang berkualitas dan handal, diperlukan Penyuluh Pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam penyelenggaraan penyuluhan yang produktif, efektif dan efisien. Penyuluh Pertanian diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnisnya, sehingga adopsi teknologi tepat guna dapat berjalan dengan baik dan pada gilirannya meningkatkan pemberdayaan pelaku utama, produksi, produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani beserta keluarganya. Sebagai bagian integral dalam membina profesionalisme Penyuluh Pertanian secara berkelanjutan diperlukan Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian. Melalui evaluasi ini diharapkan dapat diketahui masalah-masalah dan potensi yang ada sebagai bahan analisa untuk perbaikan kinerja Penyuluh Pertanian kedepan. Berdasarkan Permentan No 91/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian dinyatakan bahwa evaluasi kinerja penyuluh pertanian adalah sebagai 1) acuan kerja bagi pembina di Pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota, 2) mengetahui kinerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan 3) memberikan masukan untuk perbaikan kinerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sasaran evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian ditujukan kepada Penyuluh Pertanian PNS dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian yang bertugas di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Dengan adanya evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian diharapkan dapat diketahuinya prestasi kerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hasil dari evaluasi tersebut diharapkan dapat memudahkan pembina di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian.Penyusun : Purwanto Nugroho