Loading...

EVALUASI PEMANFAATAN ALSINTAN & PENGEMBANGAN USAHA PELAYANAN JASA ALAT & MESIN PERTANIAN KOTA SUNGAI PENUH

EVALUASI PEMANFAATAN ALSINTAN & PENGEMBANGAN USAHA PELAYANAN JASA ALAT & MESIN PERTANIAN KOTA SUNGAI PENUH
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura & Perkebunan Kota Sungai Penuh gelar pertemuan dengan para Penyuluh membahas mengenai evaluasi pemanfaatan Alsintan Pascapanen 2018 di Ruang Pertemuan Balai Penyuluhan Kecamatan Pondok Tinggi, 7-5-2018. Alat dan mesin pertanian mempunyai peranan penting dan strategis dalam rangka mendukung pemenuhan produksi pertanian yang terus meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk, menurunnya daya dukung lahan, rendahnya intensitas pertanaman, dan kepemilikan alsintan secara individu yang kurang menguntungkan. Hal ini mutlak diperlukan, dikarenakan Alsintan dapat mempercepat dan meningkatkan mutu pengolahan tanah, penyediaan air, meningkatkan intensitas Pertanaman (IP), mengurangi kehilangan hasil, menjaga kesegaran dan keutuhan, meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan produk komoditis pertanian dan melestarikan fungsi lingkungan. Dari pengalaman selama ini, terdapat sejumlah permasalahan dalam upaya pengembangan Alsintan di dalam negeri, yakni (a) sistem standarisasi, sertifikasi, dan pengujian alat dan mesin pertanian (Alsintan) masih lemah; (b) ketersediaan Alsintan masih kurang; (c) skala usaha penggunaan belum memadai; (d) dukungan perbengkelan masih lemah; (e) belum mantapnya kelembagaan Alsintan; (f) belum optimalnya pengelolaan Alsintan di sub sektor peternakan; dan (g) masih rendahnya partisipasi masyarakat/swasta dalam Pemanfaatan dan pengembangan Alsintan serta terbatasnya daya beli maupun permodalan. Faktor-faktor penghambat perkembangan mekanisasi pertanian di Indonesia di antaranya adalah: (1) permodalan, di mana umumnya petani mempunyai lahan yang sempit dan kurang dalam permodalannya, sehingga tidak semua petani mampu membeli Alsintan yang harganya relatif mahal; (2) kondisi lahan, di mana tofografi lahan pertanian di Indonesia kebanyakan bergelombang dan bergunung-gunung sehingga menyulitkan untuk pengoperasian mesin khusus-nya mesin prapanen; (3) tenaga kerja, di beberapa wilayah tenaga kerja cukup berlimpah sehingga mekanisasi dikhawatirkan menimbulkan pengangguran; serta (4) tenaga ahli, yakni kurangnya tenaga yang kompeten dalam menangani mesin-mesin pertanian (Priyanto 2011). Mengingat hal tersebut, terutama poin nomor 3 maka perngembangan mekanisasi pertanian di Indonesia menganut azas mekanisasi pertanian selektif, yaitu mengintroduksi alat dan mesin pertanian yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Adapun tantangan yang dihadapi dalam pengembangan teknologi Alsintan adalah menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan tentang Alsintan, menumbuhkembangkan industri dan penerapan Alsintan, mengembangkan kelembagaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang mandiri, mengembangkan lembaga pengujian Alsintan yang terakreditasi di daerah, dan mengem-bangkan Alsintan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan mening-katkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Alsintan. Perkembangan Kelembagaan UPJA (Usaha Penyewaan Jasa Alsintan) UPJA didefinisikan sebagai kelompok yang mengusahakan atau kelompok tani yang memiliki atau mengelola usaha pelayanan jasa Alsintan (Keputusan Dirjen TPH No. 1 HK.050.98.71 tanggal 2 Desember 1998), serta tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian. Dari kedua peraturan tersebut dapat dikatakan bahwa fungsi utama UPJA adalah melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk penyewaan jasa Alsintan, baik dalam melakukan kegiatan pra-panen (seperti jasa pompa air irigasi, jasa penanaman, jasa pengolahan tanah) maupun jasa panen, pascapanen (seperti perontokan) dan jasa pengolahan hasil (seperti penggilingan padi). Pada hakikatnya, tujuan pengembangan UPJA adalah membangun sistem dan kelembagaan usaha pelayanan jasa Alsintan di sentra produksi tanaman pangan dan hortikultura yang berorientasi bisnis (Siam 2001). Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) merupakan rekayasa sosial yang dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan Alsintan oleh petani (Ariningsih dan Tarigan 2005). Penggunaan teknologi, termasuk Alsintan merupakan salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di samping akumulasi modal dan pertumbuhan populasi. Selain itu, UPJA merupakan terobosan untuk mengatasi masalah usaha tani pada kondisi dimana kepemilikan lahan pertanian relatif sempit sehingga kepemilikan Alsintan secara individu tidak menguntungkan (Todaro 1993). Pengembangan ini merupakan rangkaian upaya untuk memfasilitasi, melayani, dan mendorong berkembangnya usaha agroindustri berbasis usaha tani tanaman pangan, khususnya padi sawah. Secara ekonomi, program UPJA ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tani di perdesaan secara signifikan. Kementerian pertanian mendorong kepemilikan Alsintan dalam UPJA secara mandiri. Kehadiran UPJA dalam menyediakan jasa Alsintan dibutuhkan oleh masyarakat tani, karena dapat menutupi kekurangan ketersediaan tenaga kerja pertanian, terutama untuk pengolahan tanah. Selain itu, penyediaan jasa Alsintan oleh UPJA akan meningkatkan pendapatan petani dalam usaha taninya karena meringankan beban petani untuk biaya produksi usaha taninya (Yogatama et al. 2003). Hasil kajian Priyati dan Abdullah (2015) mendapatkan bahwa kinerja UPJA yang diteliti mulai mengalami penurunan dikarenakan beberapa alat yang menunjang program tersebut sudah mulai rusak dan sudah tidak mampu diperbaiki lagi dikarenakan usia alat yang sudah tua. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengganti alat-alat tersebut membuat para pengelola berinisiatif membeli alat sendiri dari hasil usaha UPJA. Dampak lainnya, karena alat banyak rusak, para operator mesin banyak yang meninggalkan kelompok UPJA dan mencari pekerjaan lain. Untuk itu, pelaksanaan program UPJA bila tidak didasari dengan persiapan yang matang, baik dalam hal SDM pengelolanya, kesesuaian jenis, jumlah maupun kualitas Alsintan yang dibutuhkan; dapat mengurangi kualitas maupun kuantitas hasil yang diperoleh serta menyebabkan program tidak berjalan lancar. Dengan demikian, Alsintan UPJA yang masih belum optimal penggunaannya perlu dioptimalkan dengan cara kerja sama dengan kelompok tani lain di luar UPJA. Alsintan yang tidak digunakan dapat dipindahkan ke UPJA lain yang membutuhkan atau dibentuk UPJA baru. Kepala Bidang Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura & Perkebunan Kota Sungai Penuh, Iwan Setiyawan, SP mengimbau kepada seluruh petani di setiap BPP yang telah mendapatkan bantuan alsintan agar mampu memanfaatkan secara maksimal. Pemanfaatan Alsintan secara baik dapat meningkatkan pendapatan petani karena dengan bantuan mesin dapat mengurangi biaya dan mengefisienkan tenaga kerja yang ada. Lebih lanjut ia mengimbau agar Penyuluh atau BPP mendirikan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) untuk meningkatkan pendapatan Kelompok Tani. Kelompok Tani kedepannya diharapkan mampu meningkatkan intensitas penanaman (IP) agar mampu melakukan penanaman di atas dua kali dalam setahun. Penyuluh Pertanian Madia Kota Sungai Penuh, Karmadin, SP mengatakan, sukses UPJA tidak terlepas dari kelembagaan yang baik, program kerja yang jelas dan keuangan yang transparan karena kepercayaan akan timbul jika ada transparansi dalam suatu kelembagaan. Ia juga mengimbau agar rapat Kelompok Tani diadakan rutin tiap bulan sebagai ajang bertukar pikiran antar anggota Kelompok Tani dan pengurus Kelompok Tani, serta Kelompok Tani diharapkan mampu berdayakan tiap kelompok Kelompok Tani agar eksistensi Kelompok Tani tetap terjaga dan produktivitas dapat ditingkatkan. Penulis :Robby Asti Pratama, SP (Admin SIMPP Kota Sungai Penuh)