AWAS !!! DAUN UBI KAYU BERACUN UNTUK PAKAN KAMBING, BEGINI CARA UNTUK MENETRALKAN RACUNNYA Dalam berternak, manajemen pakan sangat diperlukan. Tujuan dari manajemen pakan ternak adalah supaya ketersediaan pakan ternak kambing bisa kontinyu. Kontinyuitas ketersediaan pakan ternak kambing bisa dipenuhi dengan menanam hijauan makanan ternak sendiri. Entah dilahan sendiri atau lahan sewa. Tidak semua peternak kambing berawal dari ketersedian modal dan lahan yang mendukung peternakan kambingnya. Menyiasati hal tersebut perlu suatu adanya tindakan ekstra untuk menjaga ketersediaan pakan ternak kambing. Bisa dengan ngarit, membeli pakan ternak kambing atau memanfaatkan limbah pertanian. Suatu daerah yang memiliki potensi limbah pertanian yang berlimpah bisa memanfaatkan limbah pertanian tersebut untuk memenuhi ketersediaan pakan ternak kambing. Sebagai contoh di daerah kami (Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Jawa tengah) Ketika musim panen tiba, maka daun ubikayu ini sangat melimpah. Apabila tidak dimanfaatkan dengan baik sungguh sia-sia. Cara memanfaatkan daun ubi kayu tersebut bisa dilakukan berbagai cara, antara lain dikeringkan, di fermentasi dan di silase. Daun ubi kayu dikeringkan Daun ubi kayu yang diperoleh dari lahan pertanian dijemur dan dikeringkan dibawah sinar matahari sampai kering. Setelah daun ubi kayu kering daun ubi kayu diremukkan dan disimpan kedalam silo, drum atau plastik. Penyimpanan daun ubi kayu kering sebaiknya dilakukan setelah daun ubi kayu dingin. Daun ubi kayu yang masih panas, masih mengeluarkan uap air. Apabila daun ubi kayu disimpan dalam kondisi masih panas, uap air yang menguap akan terjebak kedalam wadah tempat menyimpan daun ubi kayu. Ketika kondisi sudah dingin, uap air akan kembali mengembun dan membuat daun ubi kayu menjadi lembab kembali. Kondisi daun ubi kayu yang lembab ini tidak bagus untuk penyimpanan dalam jangka waktu lama. Fermentasi daun ubi kayu Silase daun ubi kayu adalah pakan ternak kambing yang memiliki kadar air yang tinggi hasil fermentasi. Secara umum silase dibuat dari tanaman rerumputan seperti jagung, sorgum, daun ubi kayu dan lain sebagainya. Dalam pembuatan silase pemanfaatan tanaman tidak hanya pada daun, namun batangnya pun juga bisa dibuat silase.Pembuatan silase daun ubi kayu dimaksudkan untuk mengatasi masalah ketersediaan pakan hijauan untuk ternak kambing jumlah daun ubi kayu sangat melimpah. Silase daun ubi kayu dapat disimpan sampai 6 bulan. Proses pembuatan silase daun ubi kayu akan menurunkan zat anti nutrisi pakan yang dapat menimbulkan keracunan pada ternak kambing. Pada prinsipnya, proses pembuatan silase daun ubi kayu adalah menyimpan daun ubi kayu dalam keadaan tanpa oksigen (O2) untuk menghentikan pernapasan dan penguapan sel sel tanaman. Proses silase daun ubi kayu adalah mengubah karbohidrat menjadi asam laktat melalui proses fermentasi kedap udara, menahan aktivitas enzim dan bakteri pembusuk. Cara fermentasi daun ubi kayu : Daun ubi kayu dan batang yang masih muda dicacah dengan menggunakan choper dengan ukuran 1-3 cm, jika tidak ada choper dapat menggunakan parang. Tujuan pencacahan adalah untuk mengecilkan ukuran bahan sehingga akan meminimalkan rongga udara ketika proses pembuatan silase. Suasana anaerob dapat tercapai dengan minimalnya rongga udara. Masukkan cacahan daun ubi kayu ke dalam kantong plastik. Ketika memasukkan daun ubi kayu, ditekan-tekan sampai rongga udara seminimal mungkin. Adanya rongga udara akan mengurangi kualitas silase yang dihasilkan. Kantong plastik jangan sampai bocor. Jika bocor akan menyebabkan kualitas silase jelek dan bahkan akan terjadinya kegagalan proses silase. Pada bagian pastik yang bocor akan timbul jamur, belatung dan silase akan menngumpal, berlendir dan berbau tidak enak. Ikat plastik rapat-rapat. Simpan di tempat yang ternaungi yang terlindung dari panas dan hujan. Setelah 7 hari silase dapat diberikan kepada ternak. Silase dapat disimpan sampai 6 bulan dalam keadaan tertutup rapat. Silase yang sudah jadi ditandai dengan baunya yang harum khas, warna hijau kecoklatan Oleh : imamuddin Sah, SP PPL BBP Kec. Dukuhseti - Pati