Gencar Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis Dalam Meningkatkan SDM Petani Kebun
Petani kabupatan bengkalis khususnya di kecamatan Rupat utara merupakan petani yang Sebagian besar memiliki lahan kebun karet dan kelapa sawit, belakangan ini hasil berkebun kelapa sawit lebih terasa bagi petani, ini di karenakan akses jalan yang semakin baik dan akses pasar yang lebih mudah sehingga menimbulkan efek cenderung harga buah kelapa stabil di bandingkan lima tahun kebelakang. Dalam Upaya peningkatan hasil dari usaha Perkebunan kelapa sawit dalam hal untuk meningkatkan produktifitas kebun, kelembagaan petani, peningkatan pola budidaya dan meningkatkan daya saing produk kelapa sawit serta produk turunannya Pada tahun ini dinas Perkebunan kabupaten bengkalis melakukan Upaya pendaftaran petani kelapa sawit yang berkeinginan mengikuti pelatihan yang di sponsori oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dananya berasal dari pungutan ekspor kelapa sawit yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.05/2022. Jenis pelatihan yang di tawarkan petani diantaranya pelatihan teknis, manajerial, kewirausahaan dan pelatihan lainnya yang di sepkati dirjen Perkebunan dan BPDPKS. Pelatihan ini akan dilaksanakan selama 4 hari sampai dengan 10 hari disesuaikan dengan jenis pelatihan yang diikuti. Selain petani yang berasal dari kelompok tani , keluarga pekebun, pendamping maupun asn juga bisa mengikuti pelatihan ini sesuai dg persyaratan yang di bebankan untuk tiap masing jenis calon peserta pelatihan ini. Untuk mengikuti kegiatan pelatihan ini calon peserta di haruskan melampirkan syarat yang diharuskan untuk dilengkapi dalam pengajuan pelatihan ini diantaranya Pekebun Surat kesediaan mengikuti kegiatan pelatihan KTP/surat keterangan domisili KK Surat keterangan tergabung dalam kelompok tani, gapoktan, koperasi atau asosiasi/lembaga yang bergerak di bidang kelapa sawit (diterbitkan oleh Ketua) Legalitas lahan kelapa sawit yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau STDB atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dengan maksimal luas lahan 25 ha Akta lahir Keluarga Pekebun Surat kesediaan mengikuti kegiatan pelatihan KTP/surat keterangan domisili KK dan Akta Kelahiran Surat keterangan ortu tergabung dalam kelompok tani, gapoktan, koperasi atau asosiasi/lembaga yang bergerak di bidang kelapa sawit (diterbitkan oleh Ketua) Legalitas lahan kelapa sawit yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), STDB atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dengan maksimal luas lahan 25 ha Akta lahir Penyuluh dan Tenaga/Petugas Pendamping Surat kesediaan mengikuti kegiatan pelatihan KTP/surat keterangan domisili KK Surat keputusan sebagai tenaga penyuluh atau tenaga/petugas pendamping Surat penugasan di untit kerja yang membidangi perkebunan kelapa sawit Akta lahir ASN Surat kesediaan mengikuti kegiatan pelatihan KTP/surat keterangan domisili KK Surat keputusan pengangkatan ASN Surat penugasan di untit kerja yang membidangi perkebunan kelapa sawit Akta lahir Masyarakat Sekitar Kebun Surat kesediaan mengikuti kegiatan pelatihan KTP/surat keterangan domisili KK SK Daftar calon penerima yang ditetapkan oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota Akta lahir Persyaratan ini di kirim untuk di verifikasi oleh DISBUN KAB, DISBUN PROPINSI dan oleh DITJENBUN dan terahir penetapan peserta oleh SDMPKS. Pelatihan ini rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang yang Lokasi dan Lembaga pelaksananya di tunjuk atau di pilih oleh SDM PKS.