BP4K Pinrang – Untuk meningkatkan motivasi dan peran aktif penyuluh dan masyarakat dalam pembangunan kehutanan, Pemerintah memberikan penghargaan kepada penyuluh dan masyarakat yang telah berprestasi dalam pembangunan kehutanan melalui penyelenggaraan lomba penyuluh kehutanan teladan PNS, Swadaya dan kelompok tani hutan berprestasi. Lomba dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat nasional. Hal itu diungkap Kepala Sub Bidang Kelembagaan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Pinrang Arpiah, SP, ketika mendampingi Tim penilai dari Provinsi yang datang menilai penyuluh kehutanan PNS, Swadaya dan kelompok tani hutan berprestasi Tingkat Kabupaten Pinrang Selasa, (26/5/2015) di Ruang kepala BP4K. Arpiah, SP menjelaskan, bahwa penyuluh kehutanan PNS, swadaya dan kelompok tani hutan berprestasi ini diikuti oleh pemenang lomba di Tingkat Kabupaten, dimana Muh. Saing dari BP3K Lembang sebagai pemenang lomba penyuluh kehutanan PNS, Mattugangka sebagai pemenang penyuluh kehutanan swadaya dan kelompok tani hutan berprestasi dimenangkan oleh kelompok tani Lestari sebagai pemenang. Sehingga mereka berhak mewakili Pinrang dalam lomba tingkat Provinsi. "Pemenang lomba belum pernah menjadi pemenang dan telah melakukan kegiatan dalam bidang pembangunan kehutanan sekurang kurangnya 3 tahun dan terdapat aktifitas fisik di lapangan juga memberikan dampak positif dalam pembangunan kehutanan menjadi syarat umum peserta lomba," ungkap Arpiah. Selain itu syarat khusus untuk penyuluh kehutanan PNS, yang telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional secara terus-menerus sekurang-kurangnya 3 tahun dan telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah binaannya dalam kegiatan pembangunan kehutanan. Untuk Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Perorangan yang karena kegigihan dan keuletannya mengajak dan menggerakkan masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan dan ditetapkan oleh Bupati. Sedangkan Kelompok Tani Hutan Memiliki usaha atau kegiatan dalam bidang pembangunan kehutanan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, konservasi sumber daya alam, perlindungan dan pengamanan hutan, serta pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. (Syahruddin)