Loading...

Gerakan Optimalisasi Penyuluh (GOP)

Gerakan Optimalisasi Penyuluh (GOP)
GERAKAN OPTIMALISASI PENYULUHAN (GOP) PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT _________________________________________________________________ Bakorluh Sumbar, Pencanangan Gerakan Optimalisasi Penyuluhan (GOP) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sumatera Barat oleh Gubernur pada tanggal 12 November 2014, bertempat di Balai Penyuluhan (BP3K) Kec. Situjuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, yang dihadiri oleh Pusat Penyuluhan Pertanian, Kementerian Pertanian RI, Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Pusat Penyuluhan Kehutanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, serta Bupati/Walikota Lokasi GOP dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, beserta segenap jajaran SKPD terkait dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Lembaga Pengkajian/Penelitian, BUMN, Para Penyuluh, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta masyarakat setempat. Pencanangan GOP ini menyambut lahirnya Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan yang hampir 9 tahun ditunggu sekaligus menjadi hari yang bersejarah bagi para penyuluh dan institusi yang bergerak dalam penyelenggaraan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Sumatera Barat sejak adanya kelembagaan Bakorluh di Provinsi Sumatera Barat sesuai Perda Prov.Sumbar Nomor 7 Tahun 2013. GOP ini dicanangkan dengan tekad untuk meningkatkan dan mengoptimalkan peran dan fungsi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, dan tekad untuk turut serta meningkatkan kesejahteraan kelompok tani–nelayan sesuai yang diamanahkan di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pencanangan GOP di Sumatera Barat bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba atau ikut-ikutan dengan gerakan lain yang sudah ada. Bagi insan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, pencanangan GOP merupakan wujud perjuangan yang telah diperjuangkan oleh para penyuluh sekian lama dalam rangka menegakkan eksistensi penyuluh, kelembagaan penyuluhan dan sistem penyelenggaraan penyuluhan. Sejarah mencatat dengan tinta emas keberhasilan penyuluh melalui Sistem Bimas/Inmas telah berhasil mengantarkan Indonesia dalam Swa Swembada Beras dan mendapat penghargaan dari FAO pada tahun 1985. Namun sejarah juga mencatat jatuh bangunnya keberadaan Penyuluh, kelembagaannya, maupun sistem penyelenggaraannya, dimana ketidakberpihakan sangat dominan dirasakan oleh insan penyuluhan dalam periode yang cukup lama. Upaya-upaya untuk mengembalikan peran dan fungsi penyuluhan telah dilakukan oleh Pemerintah. Ditingkat Nasional, Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) pada tanggal 11 Juni 2005 di Jatiluhur. Purwakarta, Jawa Barat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pencanangan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (RPP) oleh Menteri Pertanian pada tanggal 3 Desember 2005 di Palembang, Sumatera Selatan. Upaya penguatan sistem penyuluhan terus dilakukan hingga akhirnya lahirlah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang merupakan salah satu tonggak untuk pelaksanaan Revitalisasi Penyuluhan di Indonesia. Pencanangan dan pelaksanaan GOP ini sangat bersinergi dalam mendukung dan menguatkan tujuan Gerakan Pensejahteraan Petani (GPP), Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (GEPEMP), Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) dan gerakan lainnya yang sudah ada di Sumatera Barat. Pelaksanaannya berada di kawasan komoditi unggulan, dilakukan oleh kelompok tani–nelayan serta didampingi oleh Penyuluh Lapangan yang selalu siap melakukan penyesuaian baik dalam penempatan, kualitas maupun kuantitasnya. Pada momen pencanangan ini juga akan dilakukan kesepakatan kerjasama dalam proses penyuluhan dengan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Univ. Bung Hatta Padang, kerjasama penyuluhan dengan penerapan teknologi dari BPTP, kerjasama penyuluhan dengan dukungan benih, pupuk dan antisipasi harga beras dari BUMN–BUMN, serta kegiatan tanam-tebar benih dan bibit komoditi pertanian, perikanan dan kehutanan. Dipilihnya Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu tempat pencanangan GOP dikarenakan telah terjalinnya kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, bersama-sama dengan Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kota Sawahlunto yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Gerakan Optimalisasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tanggal 23 Oktober 2014 di Pangeran Beach Hotel, Padang serta sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 520-717-2014 tanggal 22 September 2014 tentang Pelaksanaan Gerakan Optimalisasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto. Penetapan ketiga daerah lokasi GOP tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan kabupaten di Sumatera Barat yang secara kelembagaan penyuluhannya sudah sesuai dengan UU No.16 Tahun 2006, demikian juga dengan Kota Padang Panjang yang telah memiliki Kantor Penyuluhan dan Kota Sawahlunto yang memiliki komitmen kuat dan bersepakat bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menumbuhkembangkan daerah melalui Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Profesi Penyuluh, Penguatan Balai Penyuluhan Kecamatan dan Penumbuh-kembangan Kelompok Tani–Nelayan. Dengan harapan dan diiringi doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga sistim penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dapat terselenggarakan secara luas dan menghasilkan kinerja yang baik di Sumatera Barat. Admin Sumbar-2014