Undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan memberian amanat bahwa untuk memenuhi konsumsi pangan yang beragam , bergizi ,seimbang dan aman dengan cara mengembangkan usaha pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dilakukan antara lain melalului penetapan kaidah penganekaragaman pangan, pengoptimalan pangan lokal , [pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan pangan lokal, pengenalan pangan baru termasuk pangan lokal yang belum di manfaatkan , pengembangan diversifikasi usahatani dan perikanan, peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak dan ikan, pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan , penguatan usaha mikro kecil dan menengah di bidang pangan serta pengembangan industri pangan yang berbasis pangan lokalGerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan dilakukan melalui 3 (tiga ) kegiatan utama :1. Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep KRPL 2. Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal ( MP3L ) kegiatan MP3L dilaksanakan ntuk mendorong penyediaan bahan pangan selain beras dan terigu dalam mendukung pola konsumsi pangan yang B2SA3. Sosialisasi dan Promosi P2KP dilaksanakan melalului beberapa macam kegiatan gerakan kampanye serta sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik, promosi pola pangan B2SA seperti " One day No Rice"Sedangkanmekanisme dan tata kerja antar istansi pada gerakan P2KP diatur dalam Peraturan Merteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis sumberdaya lokal, dalam pelaksanaannya di daerah yang diketuai olah Gubernur atau Bupati/Walikota selaku ketua harian DKP di masing masing daerah ,Penganggung Jawab kegiatan yaitu Badan/Dinas/Kantor/Unit kerja ketahanan pangan daerah dengan melibatkan instansi/dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Dinas Perdagangan,Dinas Peternakan dan Perikanan,Perguruan Tinggi,LSM PKK tingkat Provinsi,Kabupaten,Kecamatan, Kelurahan dan DesaBeberapa hasil kajian menujukan ketersediaan pangan yang cukup secara nasional terbukti tidak menjamin perwujudan ketahanan pangan tingkat wilayah ( regional ) rumah tangga dan individu, hal ini membuktikan ketersediaan saja tidak cukup apabila tidak dapat diakses dan di konsumsi oleh masyarakat dalam jumlah dan kwalitas yang baik,untuk dapat hidup sehat,aktif dan produktif manusia memerlukan lebih dari 40 jenis zat gizi yang terdapat dalam berbagai jenis makanan, sebab tidak ada satu jenis pangan yang lengkap zat gizinya selain air susu ibu ( ASI ), oleh sebab itu percepatan penganekaragaman konsumsi pangan menjadi salah satu kegiatan utama yang tidak bisa ditawar lagi bagi setiap rumah tangga untuk dilakasanakan demi mewujudkan ketahanan pangan melalui kemandirian dan kedaulatan panganSumber pendanaan untuk kegiatan P2KP bersumber dari APBN , maka tidak semua Desa yang mendapatkan kegiatan tersebut karena keterbatasan dana, untuk itu perlu di anggar kan melalui APBD Provinsi dan APBD Kabupaten /Kota Penulis : EDI CHANIAGO, SP Editing : Admin Sungai Penuh ( Robby Asti Pratama, SP)