Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Kedelai adalah program nasional untuk meningkatkan produksi kedelai, melalui pendekatan gerakan atau anjuran secara massal kepada Petani/Kelompok Tani untuk melaksanaan teknologi Pengelolaan Tanaman terpadu (PTT) dalam mengelola usaha tani kedelai, dengan tujuan meningkatkan produktivitas, pendapatan petani dan kelestarian lingkungan. GP-PTT kedelai merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya untuk mencapai swasembada kedelai yang ditargetkan pada tahun 2017. Swasembada kedelai ini tercapai apabila ketersediaan kedelai dan kebutuhan akan kedelai tercukupi. Untuk pencapaian produksi kedelai mendukung swasembada kedelai tersebut, maka peningkatan produktivitas yang dilaksanakan adalah melalui GP-PTT Kedelai dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos). Bansos GP-PTT Kedelai, yaitu kegiatan peningkatan produktivitas yang difokuskan melalui pola kawasan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, peningkatan jumlah paket bantuan sebagai instrumen stimulan, serta dukungan pendampingan dan pengawalan. GP-PTT ini merupakan penyempurnaan Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2008. Melalui GP-PTT khususnya kedelai petani diharapkan dalam menerapkan ilmu yang mereka peroleh saat mendapat kegiatan SL-PTT, mampu menganalisis, menyimpulkan dan menerapkan (melakukan/mengalami kembali), menghadapi dan memecahkan masalah-masalah terutama dalam hal teknik budidaya dengan mengkaji berdasarkan spesifik lokasi. Pada tahun 2015, melalui Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah dianggarkan untuk Bansos GP-PTT Kedelai seluas 350.000 ha, yang dialokasikan pada 29 Provinsi, di 210 Kabupaten, dengan luas satu unit GP-PTT kedelai minimal sebesar 10 ha. Untuk memfasilitasi pelaksanaan GP-PTT kedelai, pemerintah memberikan bantuan berupa sarana produksi, biaya pertemuan kelompok dan pendampingan Petugas penyuluh/ Mantri tani maupun pendamping lainnya. Sarana produksi yang diberikan yaitu benih kedelai, pupuk an organik NPK dan SP-36 bersubsidi yang pembeliannya melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai peraturan yang berlaku, pupuk organik, pupuk hayati (Rhizobium), pestisida organik/anorganik. Jenis dan dosis bantuan sarana produksi disesuaikan dengan rekomendasi setempat (spesifikasi lokasi). Untuk areal pasang surut di luar pulau Jawa, diberikan juga sarana produksi berupa kapur pertanian. Bantuan sarana produksi kegiatan GP-PTT, diberikan langsung kepada kelompok tani peserta GP-PTT dalam bentuk transfer uang, dengan nilai uang sebesar Rp. 1.804.000,- per hektar untuk GP-PTT Non kawasan dan sebesar antara Rp. 1.646.000 sampai Rp. 3.271.000,-, untuk GP-PTT Kawasan sesuai agroklimat. Selain sarana produksi diberikan juga uang untuk biaya pertemuan kelompok untuk setiap unit GP-PTT. Frekuensi pengunaannya disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani. Komponen sarana produksi yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing daerah berdasarkan rekomendasi teknis setempat (spesifik lokasi). Apabila salah satu komponen dalam paket berlebih, dapat digunakan untuk komponen lain yang lebih dibutuhkan, dan apabila dana saprodi tidak tercukupi dapat dipenuhi melalui APBD atau sumber-sumber lainnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, sehingga banyak para petani menanam kedelai dengan sistem kawasan melalui gerakan penerapan PTT, sehingga produksi kedelai dapat meningkat serta dapat memberikan konstribusi terhadap pencapaian swasembada kedelai yang telah dicanangkan Pemerintah. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : 1) Pedoman Teknis Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun 2015, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian.