Loading...

Gula Merah Dari Kelapa Menjadi Komoditas Unggulan Di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cibitung Kab. Sukabumi

Gula Merah Dari Kelapa Menjadi Komoditas Unggulan  Di Desa Banyuwangi,  Kecamatan Cibitung Kab. Sukabumi
Gula merah adalah hasil olahan nira atau gula kelapa yang dibuat dalam bentuk padatan yang dicetak dengan tempurung kelapa atau bambu sehingga bentuknya silindris. Gula merah atau gula kelapa yang berbentuk padat ini biasanya juga disebut sebagai gula jawa (Ningtyaset. al., 2013). Nira yang digunakan dalam pembuatan gula merah adalah nira yang telah melalui proses penguapan pada kadar airnya. Prinsip pembuatan gula menurut Nurlela (2002), adalah dengan menguapkan kadar air bahan baku hingga mencapai kadar air optimum pada pembuatan gula merah. Penguapan atau evaporasi air pada pembuatan gula merah dapat dilakukan dengan cara memanaskan bahan baku dalam wadah terbuka sampai mencapai kekentalan tertentu sehingga gula dapat dicetak. Mutu gula merah dapat ditentukan berdasarkan warna, bentuk, dan kekerasan. Gula merah mempunyai tekstur yang kompak, tidak terlalu keras, sehingga mudah dipatahkan. Gula merah memiliki rasa manis dengan sedikit asam yang disebabkan karena adanya kandungan asam-asam organik di dalamnya. Kandungan asam-asam organik inilah yang menyebabkan gula merah mempunyai aroma yang khas. Sedangkan untuk rasa manis dikarenakan adanya kandungan beberapa jenis gula seperti sukrosa, fruktosa, glukosa, dan maltosa (Nurlela, 2002). Gula Merah dijadikan komoditas unggulan masyarakat di Desa Banyuwangi Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi selain dari Padi, dikarenakan sebagian besar masyarakat di Desa Banyuwangi adalah penyadap gula merah. Akan tetapi penyadap yang ada di Desa Banyuwangi melakukan olahan gula merah dengan cara tradisional yaitu dengan cara teknologi turun menurun dari nenek moyang. Kelemahan dari para penyadap itu sendiri belum bisa bermitra langsung dengan pengusaha besar yang ada di daerah kota. Untuk sementara ini hasil gula dari para penyadap ditampung di tengkulak atau nama di kampung dengan sebutan “bos borsom” dengan aturan mainnya para penyadap bisa mengambil uang duluan ke bos borsom atau dengan sebutan lain meminjam terlebih dahulu, untuk pembayarannya menggunakan gula merah. Oleh : Miftah Riyadi, PPL Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat