Penilaian Kelas Kelompok tani merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk memotivasi petani agar lebih berprestasi dalam mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi. Disamping itu dengan penilaian akan diketahui kelemahan-kelemahan kelompok tani yang dinilai sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan.Pelaksanaan penilaian ini dilakukan setiap tahun, penanggung jawabnya adalah pemerintah Daerah Tk. II. Pelaksnaan oleh Tim Pelaksana Penilaian yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dibawah bimbingan Tim Pembina Penilaian Tingkat Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur (Dirjendbun Deptan, 1992).Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian No. 168 tahun 2011 dalam penyelenggaraan penilaian dibentuk Tim dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Berdasarkan Permen PAN No. 2 tahun 2008 yang bertugas mengembangkan kelompok tani Pemula ke Lanjut adalah Penyuluh Pertanian Pelaksana (IIb – IId), kelompok tani Lanjut ke Madya adalah Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan (IIIa – IIIb) dan Kelompok tani Madya ke Utama adalah Penyuluh Pertanian Pertama (IIIa – IIIb).Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 168/Per/Sm.170/J/11/11 Tanggal 18 Nopember 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian kemampuan Kelompok Tani menjelaskan bahwa kemampuan kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut : 1. Kemampuan merencanakan, meliputi kegiatan:a. Kelas Belajar1) Merencanakan kebutuhan belajar;2) Merencanakan pertemuan/musyawarah. b. Wahana Kerjasama 1) Merencanakan pemanfaatan sumberdaya (pelaksanaan rekomendasi teknologi);2) Merencanakan kegiatan pelestarian lingkungan. c. Unit Produksi1) Merencanakan definitif kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan rencana kegiatan kelompok lainnya;2) Merencanakan kegiatan usaha (usahatani berdasarkan analisa usaha, peningkatan usaha kelompok, produk sesuai permintaan pasar, pengolahan dan pemasaran hasil, penyediaan jasa). 2. Kemampuan mengorganisasikan, meliputi kegiatan:a. Kelas Belajar1) Menumbuhkembangkan kedisiplinan kelompok;2) Menumbuhkembangkan kemauan/motivasi belajar anggota. b. Wahana KerjasamaMengembangkan aturan organisasi kelompok. c. Unit ProduksiMengorganisasikan pembagian tugas anggota dan pengurus kelompoktani. 3. Kemampuan melaksanakan, meliputi kegiatan:a. Kelas belajar1) Melaksanakan proses pembelajaran secara kondusif;2) Melaksanakan pertemuan dengan tertib. b. Wahana Kerjasama1) Melaksanakan kerjasama penyediaan jasa pertanian;2) Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;3) Melaksanakan pembagian tugas;4) Menerapkan kedisiplinan kelompok secara taat azas;5) Melaksanakan dan mentaati kesepakatan anggota;6) Melaksanakan dan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku;7) Melaksanakan pengadministrasian/pencatatan kegiatan kelompok. c. Unit Produksi1) Melaksanakan pemanfaatan sumberdaya secara optimal;2) Melaksanakan RDK dan RDKK;3) Melaksanakan kegiatan usahatani bersama;4) Melaksanakan penerapan teknologi;5) Melaksanakan pemupukan dan penguatan modal usahatani;6) Melaksanakan pengembangan fasilitas dan sarana kerja;7) Melaksanakan dan mempertahankan kesinambungan produktivitas. 4. Kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan, meliputi kegiatan:a. Mengevaluasi kegiatan perencanaan;b. Mengevaluasi kinerja organisasi/kelembagaan;c. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelompoktani;d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. 5. Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompoktani, meliputi kegiatan:a. Kelas Belajar1) Mengembangkan keterampilan dan keahlian anggota dan pengurus kelompoktani;2) Mengembangkan kader-kader pemimpin;3) Meningkatkan kemampuan anggota untuk melaksanakan hak dan kewajiban. b. Wahana Kerjasama1) Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan organisasi;2) Meningkatkan hubungan kerjasama dalam pengembangan sahatani. c. Unit Produksi1) Mengembangkan usaha kelompok;2) Meningkatkan hubungan kerjasama dengan mitra usaha. Total nilai pembobotan adalah 1.000, dari jumlah bobot tersebut berdasarkan tingkat kemampuan, kelompok dibagi dalam 4 kelas :1). Kelas PEMULA nilai s.d. 250, 2). Kelas LANJUT nilai 251 s.d. 500, 3). Kelas MADYA nilai 501 s.d. 750 dan 4).Kelas UTAMA nilai 751 s.d. 1.000.Dengan Peraturan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian No. 168 tahun 2011 mengemukakan penilaian kemampuan kelompok dirumuskan dan disusun dengan pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan yang meliputi : 1) Perencanaan (bobot 200), 2) Pengorganisasian (bobot 100), 3) Pelaksanaan (bobot 400). 4) Pengendalian dan Pelaporan (bobot 150), 5) Pengembangan kepemimpinan kelomok tani (bobot 150)Disebut dengan Panca Kemampuan Kelompoktani (PAKEM POKTAN) berdasarkan fungsi-fungsi Kelompoktani sebagai Kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi HASIL PENILAIAN KELOMPOK TANIPenilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Kecamatan Pagerageung dilakukan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pengurus kelompok tani, penyuluh pertanian dan instansi terkait. Penilaian ini dilaksanakan pada tanggal 16 Nopember 2017 yang bertempat di seluruh kelompok binaaan BPP Kecamatan Pagerageung. Pada Awalnya kelompok tani berada pada kelas Kelompok Pemula, Lanjut dan dengan rentang hasil penilaian 216-221 (kelas pemula) dan Selanjutnya berdasarkan penilaian tersebut di atas mendapatkan bobot (253-271) kelas lanjut.