Seiring dengan pembangunan pertanian yang berorientasi agribisnis, maka penyuluhan pertanian dituntut untuk lebih berorientasi pasar dan mampu menciptakan lebih banyak pelaku usaha atau manajer agribisnis yang memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneur). Untuk itu transformasi kelembagaan tani menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)/Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yang kuat dan mandiri berbasis kelompok tani (poktan)/gabungan kelompok tani (gapoktan)/Kelompok Usaha Bersama (KUB) tidak terelakkan lagi. Ada saatnya Kelompok tani (poktan)/gapoktan/KUB memerlukan legalitas lembaga. Menjadi Koperasi Pertanian (Koptan) merupakan salah satu pilihannya. Sebagai badan usaha yang berbadan hukum, maka Koptan akan lebih mudah memperoleh pengakuan dalam perjanjian kerjasama/kemitraan dengan, pihak luar, serta memiliki status yang jelasatas kepemilikan asets tetap dan aktivitas perdata lainnya untuk pengembangan lebih lanjut. Ciri-ciri badan usaha yang berbadan hukum, yaitu 1) yang menjadi subyek badan hukum adalah badan usaha itu sendiri; 2) harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus atau anggotanya. Sebagai subyek hukum, Koptan bisa menuntut dan bisa dituntut, serta dipersyaratkan memiliki aset usaha dan pengelolaan usaha yang sistemik. Namun demikian, apabila perusahaan pailit, yang disita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus bebas dari sitaan). Sebagai badan hukum privat, koperasi dituntut untuk memiliki anggota yang sadar sebagai pemilik, kekayaan atau aset usaha, alat kelengkapan organisasi, sistem pengawasan internal, usaha yang utama/berkesinambungan, dan cara membagi keuntungan. Untuk itu, sejalan dengan tuntutan untuk melakukan transformasi kelembagaan tani menjadi KEP/BUMP yang kuat dan mandiri, antara lain dalam bentuk Koptan, maka diperlukan pendampingan yang berkesinambungan, sinergik dan terpadu dengan melibatkan dinas/instansi terkait, yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dinas/instansi lingkup pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lembaga keuangan/perbankan, dan dinas/instansi penyedia berbagai layanan agribisnis lainnya, sesuai dengan jenis usaha yang selama ini telah dilakukan dan akan dikembangkan. Arah, strategi dan ruang lingkup penumbuhkembangan KEP/BUMP Adapun arah penumbuhkembangan KEP/BUMP berkaitan dengan dengan tiga komponen KEP/BUMP, yaitu aspek sumber daya manusia (SDM) petani, aspek organisasi dan aspek usaha, sebagai berikut: 1. Peningkatan kapasitas SDM petani dalam aspek manajerial, kewirausahaan, organisasi bisnis; 2. Pengembangan organisasi usaha yang kuat dan mandiri; 3. Peningkatan pengelolaan usaha (agribisnis) yang berdaya saing dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, penumbuhkembangan KEP/BUMP ditempuh melalui strategi, sebagai berikut: 1. Mendorong perubahan perilaku petani sebagai pelaku usaha atau manajer agribisnis (enterprenuer) yang berorientasi pasar; 2. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan KEP/BUMP yang kuat dan mandiri berbasis poktan/gapoktan/KUB; 3. Meningkatkan kemampuan penyuluh pertanian dalam memfasilitasi penumbuhkembangan KEP/BUMP; 4. Memberdayakan usahatani melalui pengembangan skala ekonomi dan jenis usaha yang berbasis komoditas unggulan daerah sebagai bagian dari pengembangan kawasan pertanian; 5. Memfasilitasi pengembangan jejaring kemitraan agribisnis antarpelaku utama dan antarpelaku usaha dalam suatu kawasan dan/atau antarkawasan pertanian; 6. Melibatkan berbagai dinas/instansi dan pihak terkait, penasehat hukum/notaris yang telah terakreditasi/tenaga profesional dibidang manajemen perusahaan kecil dan mikro. Ruang lingkup penumbuhkembangan KEP/BUMP meliputi: 1. Pemberdayaan dalam aspek organisasi; 2. Bimbingan pendampingan dibidang manajemen perusahaan agribisnis mulai dari skala mikro dan kecil, pemilihan bentuk KEP/BUMP, pengurusan badan hukum bagi yang sudah memerlukan 3. Peningkatan kapasitas petani sebagai manajer, pengurus, dan/atau pengelola KEP, meliputi delapan kemampuan, yaitu: a) menyusun rencana usaha, b) mengelola dan mengembangkan usaha, c) melakukan pengembangan produk (diversifikasi usaha), d) menyusun rencana pemasaran, e) melakukan pembukuan keuangan, akuntansi dan perpajakan, f) menghimpun permodalan dan mengakses sumber pembiayaan, g) merespon peluang pasar, dan h) mengembangkan sumber daya manusia petani Identifikasi kebutuhan belajar Untuk dapat menetapkan jenis kegiatan bimbingan/pendampingan yang tepat, maka sebelumnya perlu dilakukan identifikasi kebutuhan belajar. Identifikasi kebutuhan belajar dimaksudkan mengetahui kesenjangan kapasitas SDM petani yang dimiliki saat ini dengan kapasitas SDM petani yang minimal dipersyaratkan untuk berperan sebagai manajer, pengurus, dan/atau pengelola KEP/BUMP, meliputi penguasaan dan keterampilan mewujudkan delapan kemampuan sebagaimana disebutkan di atas. Sumber informasi: 1. Anonim. 2012.Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani. Jakarta: Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhandan Pengembangan Sumber Daya Pertanian, Kementerian Pertanian 2. Anonim. 2015. PemahamanKoperasi sebagai Badan Hukum. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.