Indikator dan metode pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh pertanian
Berdasarkan Permentan No. 91/Permentan/OT.140/9/2013, evaluasi kinerja penyuluh pertanian dihitung berdasarkan indikator penilaian kinerja yang meliputi:1. Persiapan Penyuluhan Pertanian, terdiri dari aspek: a) membuat data potensi wilayah dan agro ekosistem; b) memandu (pengawalan dan pendampingan) penyusunan RDKK; c) penyusunan programa penyuluhan pertanian desa dan kecamatan; d) membuat Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP).2. Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, terdiri dari aspek: a) melaksanakan desiminasi/ penyebaran materi penyuluhan sesuai kebutuhan petani; b) melaksanakan penerapan metoda penyuluhan pertanian di wilayah binaan; c) melakukan peningkatan kapasitas petani terhadap akses informasi pasar, teknologi, sarana prasarana, dan pembiayaan; d) menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan petani dari aspek kuantitas dan kualitas; e) menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan ekonomi petani dari aspek kuantitas dan kualitas; f) meningkatnya produktivitas (dibandingkan produktivitas sebelumnya berlaku untuk semua sub sektor).3. Evaluasi dan Pelaporan Penyuluhan Pertanian, terdiri dari aspek: a) melakukan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian; b) membuat laporan pelaksanaan penyuluhan pertanian. Pelaksanaan evaluasi kinerja dilakukan mulai bulan Oktober sampai dengan Desember tahun berjalan. Evaluasi kinerja penyuluh pertanian dilakukan secara mandiri oleh penyuluh pertanian. Hasil evaluasi kinerja secara mandiri akan diverifikasi oleh Tim Evaluasi Kinerja secara berjenjang di wilayahnya. Tim Evaluasi Kinerja dalam melaksanakan tugasnya menggunakan metoda sensus (data dikumpulkan dari seluruh Penyuluh Pertanian yang telah melaksanakan evaluasi kinerja mandiri) dan wawancara/diskusi. Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian dilakukan sebagai berikut:1. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Kecamatan dan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Sekretariat Daerah cq. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan/Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota.2. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Provinsi ditetapkan oleh Sekretaris Daerah cq. Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi.3. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Pusat ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian cq. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian. Tugas dan tanggungjawab Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian sebagai berikut:1. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Kecamatan/Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) bertugas melakukan verifikasi kinerja Penyuluh Pertanian berdasarkan evaluasi kinerja secara mandiri yang telah dilakukan oleh Penyuluh Pertanian yang ada di wilayahnya. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Evaluasi mengecek ulang kebenaran bukti fisik pendukung untuk memastikan hasil evaluasi kinerja secara mandiri sesuai dengan prestasi yang dicapai oleh Penyuluh Pertanian di wilayahnya.2. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Kabupaten/Kota melakukan supervisi terhadap pelaksanaan evaluasi kinerja oleh Tim Evaluasi Kinerja di Kecamatan.3. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan evaluasi kinerja oleh Tim Evaluasi Kinerja di Kabupaten/Kota.4. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Pusat melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian. Selanjutnya Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Pusat menyusun laporan seluruh hasil evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian cq. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian. Penyuluh Pertanian yang memperoleh Nilai Prestasi Kerja (NPK) tertinggi di wilayahnya dapat diberikan penghargaan. Pemberian penghargaan disesuaikan dengan masing-masing kebijakan instansi dimana Penyuluh Pertanian bekerja. Penyuluh Pertanian yang tidak melakukan evaluasi kinerja secara mandiri dan tidak melaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau memiliki NPK dengan prestasi kerja kurang dan buruk dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian pembayaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi Penyuluh Pertanian PNS atau pemutusan hubungan kerja bagi THL-TB Penyuluh Pertanian. Penyusun: Purwanto Nugroho