Loading...

INDIKATOR KOPERASI PERTANIAN YANG SEHAT

INDIKATOR KOPERASI PERTANIAN YANG SEHAT
Penumbuhan dan pengembangan Koperasi Pertanian (Koptan) merupakan respon terhadap tuntutan untuk menumbuhkan dan mengembangkan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)/Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yang kuat dan mandiri berbasis kelompok tani (poktan)/gabungan kelompok tani (gapoktan) atau Kelompok usaha bersama (KUB). Dengan status badan usaha yang berbadan hukum, Koptan lebih mudah memperoleh pengakuan dalam perjanjian kerjasama/kemitraan dengan pihak luar, serta memiliki status yang jelasatas kepemilikan asets tetap dan aktivitas perdata lainnya. Sebagai badan hukum privat, koperasi dituntut untuk memiliki anggota yang sadar sebagai pemilik, kekayaan, alat kelengkapan organisasi, sistem pengawasan internal, usaha yang utama/berkesinambungan, dan cara membagi keuntungan. Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan merupakan pengejawantahan dari prinsip perekonomian kerakyatan. Pemberdayaan koperasi masuk di dalam arus utama pembangunan ekonomi nasional dan dimaksudkan untuk mengangkat posisi tawar petani berhadapan dengan perusahaan atau korporasi yang kuat, besar, modern, asing, high tech dan efisien. Berdasarkan Undang Undang No 25 Tahun 1992, ruang lingkup usaha koperasi dapat meliputi usaha simpan pinjam, pemasaran, jasa, konsumsi dan produksi. Pembentukan koperasi serba usaha dimungkinkan, namun koperasi disarankan untuk fokus dalam memilah jenis usahanya, mana yang termasuk kategori usaha utama, usaha penunjang dan usaha tambahan. Setiap unit usaha koperasi perlu ditangani oleh manajer yang profesional dibidangnya, memiliki modal usaha dan pembukuan administrasi keuangan yang terpisah dari unit usaha lainnya. Rekadesa sebagai LSM yang berperanserta dalam pendampingan proses pembelajaran petani selama Program FEATI (tahun 2012-2013) mengungkapkan hasil observasinya bahwa dari 15 (KEP) yang tumbuh hanya 20% yang memiliki peluang untuk berkembang secara berkelanjutan.Rekadesa juga menyatakan bahwa dari sekitar 177.000unit jumlah koperasi di Indonesia pada tahun 2014, sekitar 48.000 unit diantaranya (27%) tidak aktif, sementara sekitar 115.000unit (65%) tidak menjalankan RAT(sumber data: Rekadesa, 2015 yang dikutip dari berbagai sumber). Bagaimanakah katagori lembaga koperasi yang tidak aktif? Apakah koperasi yang memiliki salah satu atau lebih dari sejumlah indikator berikut ini, yaitu 1) tidak tumbuh/berkembang, 2) tidak menjalankan RAT, 3) mati suri, 4) sekedar papan nama, 4) tidak pernah untung, 5) tidak ada Sisa Hasil Usaha (SHU), atau 6)tidak berkelanjutan? Dari sisi yang sebaliknya, bagaimana ciri-ciri Koptan yang aktif dan sehat? Indikator Koptan yang sehat dan mandiri Beberapa indikator berkembangnya Koptan menjadi organisasi usaha yang sehat dan mandiri, antara lain 1) berbentuk badan usaha agribisnis yang berbadan hukum; 2) sehat dalam keseluruhan aspek perusahaan, baik dari aspek organisasi, usaha, keuangan, sosial maupun sumber daya manusia; 3) keanggotaan atau kepemilikan modal mayoritas berasal dari petani sendiri (pelaku utama dan pelaku usaha); dan 4) berkelanjutan. Beberapa daftar pertanyaan yang dapat digunakan untuk menilai organisasi koperasi yang sehat, sebagai berikut: 1. Aspek Organisasi a. Apakah lembaga sudah berbadan hukum? b. Apakah perusahaan dijalankan sesuai AD/ART yang ada? c. Apakah anggota koperasi memahami hak dan kewajibannya? d. Apakah pengawas koperasi memahami dan menjalankan fungsinya? e. Apakah struktur organisasi jelas ? f. Apakah SHU koperasi dibagikan ? 2. Aspek Usaha a. Apakah perusahaan memiliki lebih dari satu usaha ? b. Apakah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau panduan khusus untuk operasional usaha ? c. Apakah ada ijin usaha khusus ? d. Apakah ada pertumbuhan aset dalam tiga tahun terakhir ? e. Apakahada modal yang bersumber dari pinjamam ? f. Apakah usaha yang dijalankan menunjukkan kecenderungan yang meningkat? g. Apakah sudah menghasilkan surplus usaha? h. Apakah memiliki rencana bisnis? i. Apakah perusahaan diaudit secara berkala ? 3. Aspek Keuangan a. Apakah perusahaan memiliki laporan keuangan sesuai standar? b. Apakah proses akuntansi dilakukan secara baik (transaksi, bukti-bukti, pencatatan, perlakuan akuntansi)? c. Apakah dilakukan penyusutan dan amortisasi? d. Apakah dokumen dan bukti diarsip dengan baik? e. Apakah prosedur manajemen kas dan bank jelas? f. Apakah ada prosedur pengambilan keputusan (desicion making), pengecekan(checking), persetujuan(approval)dalam transaksi? g. Apakah ada SOP khusus untuk pembukuan? h. Apakah ada audit berkala? 4. Aspek sosial a. Apakah (usaha) melibatkan masyarakat petani di sekitarnya? b. Apakah (usaha) menjadi pilihan utama untuk usaha petani di wilayahnya? c. Apakahada dukungan dari dinas/instansi teknis di wilayahnya? d. Apakahmempunyai cadangan terhadap kemungkinan kerugian usaha? e. Apakah keterlibatan petani berpengaruh besar dalam mendukung kelangsungan usaha? f. Apakahusaha juga melibatkan petani di luar wilayah? g. Apakahusaha berdampak terhadap kemajuan sosial ekonomi komunitas masyarakat sekitar? 5. Aspek Sumberdaya Manusia (SDM) a. Apakahstruktur organisasi sudah lengkap? b. Apakah ada pembagian tugas (job description)dan petunjuk pengembangan SDM (Human Resources Development/HRD manual)? c. Apakahsudah ada pembinaan teknis pada petani sebagai pemasok, petani sebagai konsumen, maupun petani sebagai pengelola usaha? d. Apakahsudah dilakukan pelatihan teknis pengelolaan usaha kepada karyawan? e. Apakahlembaga sudah mempunyai rencana pengembangan SDM? f. Apakah ada kontrak kerja karyawan? g. Apakah kapasitas SDM sesuai dengan kebutuhan teknis bagiannya? Apabila seluruh atau sebagian besar daftar pertanyaan memperoleh jawaban "ya", maka dapat disimpulkan bahwa organisasi koperasi dalam kondisi yang sehat.Untuk itu, pendampingan perlu dilakukan selama periode penumbuhan dan pengembangan Koptan secara berkelanjutan. Pendampingan ini ditujukan secara terfokus kepada petani sebagai pengurus, petani sebagai pengelola, dan petani sebagai pemasok, sesuai dengan tugas dan kewajiban atau peran masing-masing dalam Koptan. Pendampingan dalam pengembangan usaha diberikan dalam aspek-aspek produksi, pemasaran, pengembangan jaringankerjasama dengan pihak ketiga (antara lain berkaitan dengan penyediaan modal, bahan baku, dan pasar). Pendampingan pengembangan usaha ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat petani di sekitarnya. Dengan menjalankan prinsip-prinsip organisasi koperasi secara taat azas, maka diharapkan Koptan berkembang sebagai organisasi usaha yang sehat dan mandiri. Kondisi ini diindikasikan oleh beberapa parameter kemajuan Koptan dalam tiga tahun terakhir, antara lain meningkatnya jumlah anggota; meningkatnya aset yang dikelola; meningkatnya jumlah pemasok dan jaringan pasar utama;meningkatnya komoditas/varian produk; organisasi membukukan laba dan mampu membiayai organisasi secara wajar. Sumber informasi: 1. Anonim. 2015. Fasilitasi Pendampingan Penumbuhan Koperasi. Jakarta: PT. Rekadesa 2. Anonim. 2015. PemahamanKoperasi sebagai Badan Hukum. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM. 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi