INTEGRASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DAN PERIKANAN POKTAN SEKAPUR SIRIH DESA BUMBUNG KECAMATAN BATHIN SOLAPAN
Bathin Solapan - Mei 2025 Poktan Sekapur Sirih Desa Bumbung dibentuk tanggal 17 Juli 2023 yang beranggotakan 20 orang anggota yang beralamat di Jl. Baru Bukit Abas Desa Bumbung, tepatnya terletak diujung Desa Bumbung yang berbatasan langsung dengan Desa Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau. Pada awal tahun 2023 pada awalnya para petani pekebun kelapa sawit berkumpul dan bermusyawarah untuk membentuk Kelompok Tani yang bernama Sekapur Sirih. Adapun tujuan awal dari kelompok tani ini mrningkatkatkan produktifitas lahan perkebunan yang mereka miliki serta sebagai wadah komunikasi dan kerjasama antar petani dalam berusaha tani. Dibawah kepemimpinan petani muda yaitu Bapak Rolis Anwar dilahan perkebunan yang mereka miliki pada saat ini mereka mengusahakan tanaman hortikultura dan perikanan air tawar untuk meningkatkan produktivitas lahan perkebunan yang mereka miliki. Tanaman Holtikultura mereka mengusahakan sayur-sayuran dan tanaman pangan sedangkan perikanan air tawar seperti lele, nila dan gurami. Untuk itu harapan kelompok Tani Sekapur Sirih Kedepannya adanya perhatian dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis adanya perhatian kepada kelompok tani mereka melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis untuk membantu mereka dalam hal peternakan sapi agar lahan perkebunan mereka lebih produktif dan sesuai dengan program pemerintah daerah untuk mengintegrasikan lahan perkebunan dengan peternakan tenak besar seperti kambing dan sapi. Dibawah bimbingan dan pembinaan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Kelompok Tani Sekapur Sirih dapat mengakses imformasi yang lebih baik antara pihak terkait di pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pada saat ini Kelompok Tani telah berhasil mengumpulkan dan memproses syarat-syarat bagi masyarakat pekebun kelapa sawit sekitar untuk mendapatkan ijin STDB atau Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis. STDB berfungsi sebagai data base pemerintah terkait pekebun dan lah perkebunan yang mereka miliki. STDB biasanya diperuntukkan bagi pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 hektar. Mereka sangat menharafkan ijin STDB tersebut dapat diperoleh dalam waktu dekat agar mereka khususnya Petani/Pekebun Kelapa Sawit akan merasa lebih tenang dan dapat mengakses bantuan-bantuan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis kedepannya. Penulis : Tengku Amirsyah, S.P (Penyuluh Pertaniaan Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Prov. Riau) Mei 2025