Inventarisasi Dan Identifikasi Lapang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kec. Lumbis
Kegiatan inventarisasi dan identifikasi lapang lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan untuk memperoleh data terkait inventarisasi terhadap lahan pertanian yang masih efektif dan perubahannya. Ada pula beberpa tahapan metodologi yang digunakan pada kegiatan inventarisasi dan identifikasi lapang lahan pertanian pangan berkelanjutan, yaitu deliniasi sawah dan ladang, menentukan titik lokasi ground check, melakukan ground check untuk pengumpulan dan verifikasi data, ground check di beberapa titik lokasi dan mengolah serta menganalisis data hasil pengumpulan data dan verifikasi data. Seperti diketahui, persoalan alih fungsi lahan pertanian produktif setiap tahunnya terus terjadi di Indonesia. Kondisi tersebut mengancam sektor pertanian, khususnya dalam konteks menjaga kedaulatan pangan di negara Indonesia Hal inilah yang membuat Dinasa Agraria dan Tata Ruang BPN Nunukan bekerja turun langsung di lahan sawah yang ada di kecamatan Lumbis dalam membuat peta, namanya peta sawah lestri dengan melakukan pendataan ke lapangan secara langsung. Intinya mana sih sawah yang masih penggunanya sesuai dengan fisiknya misalnya sawah pertanian itu apakah sudah ada perubahan fisiknya, itulah nanti kita iventaris sehingga muncul output betul betul dalam bentuk peta inventaris sawah sehingga nanti bisa menjadi acuan dari pemerintah untuk menentukan seberapa luas sawah pertaniannya sehingga bisa dijadikan perkiraan produktifitas dari sektor pertanian nama programnya LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Di kecamatan lumbis sendiri yang didata langsung oleh BPN kabupaten Nunukan bersama PPL dan petani setempat adalah lahan sawah di desa Kalampising, Pa’loo dan desa Libang. Kegiatan ini sangat strategis dan penting bagi pengambil kebijakan maupun bagi masyarakat pengguna lahan, untuk memastikan perlindungan, peningkatan kualitas, menjamin eksistensi, serta meningkatkan produktivitas dari lahan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Diharapkan inventatisasi dan identifikasi ini didapatkan data yang sinkron dan valid yang diverifikasi di kabupaten Nunukan dan kemudian dapat dibuat peraturan daerah mengenai aturan alih fungsi lahan. Selain itu, melalui kegiatan ini juga akan diketahui data potensi mengenai data ketersediaan pangan dan hal terkait lainnya. Penulis : Jufri Boy Ijang