Loading...

Jakarta Bebas Topeng Monyet

Jakarta Bebas Topeng Monyet
"Dasar Hukum" ? Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya? Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan? Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302? Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan? Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Daerah Khusus Ibukota Jakarta? Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 200 tentang ketertiban umum "Alasan pelarangan topeng monyet"• Monyet Ekor Panjang/ Macaca facicularis merupakan satwa liar yang seharusnya hidup dihutan bukan hewan peliharaan dan tidak termasuk hewan yang dilindungi• Proses mendidik Monyet Ekor Panjang penuh siksaan dan kekejaman• Topeng Monyet melanggar aspek-aspek Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) Dalam Kesejahteraan Hewan dikenal "Five freedoms" atau Lima Kebebasan yaitu :o Bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;o Bebas dari rasa takut dan tertekan;o Bebas dari penderitaan fisik dan panas;o Bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit;o Bebas mengekspresikan perilaku normal alami; Monyet Ekor panjang menularkan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis seperti :? Rabies? Hepatitis? TBC ? Cacingan "PELAKSANAAN PENERTIBAN TOPENG MONYET"Penyitaan/penyerahan Monyet Ekor Panjang topeng monyet di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi Dilakukan Observasi, Medical Check up dan Rehabilitasi oleh Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Sterilisasi Monyet Ekor Panjang betina dan jantan Pemasangan chip atau penandaan Perlakuan Rehabilitasi atau Sosialisasi antar Monyet Ekor Panjang Pelepasliaran ke alam bebas sesuai dengan habitatnya ? Penertiban Topeng Monyet dilaksanakan sejak Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2013? Pelepasliaran (enclosure/release) sudah dilaksanakan pada tahun 2014 Sri Hurustiati, Penyuluh Pertanian Provinsi DKI Jakarta