Salah satu faktor produksi yang sangat penting dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian adalah PUPUK. Pemerintah melakukan kebijakan penyediaan pupuk bagi petani melalui subsidi harga pupuk. Dalam pelaksanaanya terdapat permasalahan terkait pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk, antara lain : belum tepat sasaran, perembesan, kelangkaan, dan kenaikan harga di tingkat petani. Agar distribusi pupuk bersubsidi memenuhi Asas 6 Tepat (Tepat Jumlah, Jenis, Waktu, Tempat, Mutu, dan Harga) dan meminimalisir permasalahan dalam pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta implementasi. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bekerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. membuat Aplikasi Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI) untuk penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Kartu Tani adalah Kartu debit BRI co-branding yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi Pupuk Bersubsidi dan transaksi pembayaran Pupuk Bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI yang ditempatkan di Pengecer serta dapat berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya. Maksud dari Kartu Tani adalah terwujudnya pendistribusian, pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima di Kabupaten Tasikmalaya. Tujuan dari Kartu Tani adalah terwujudnya distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan Asas 6 (enam) Tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) serta pemberian layanan perbankan bagi petani di Kabupaten Tasikmalaya. Manfaat Kartu Tani bagi Pemerintah : Memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintegrasi; Mengetahui informasi luas lahan pertanian per komoditas per wilayah; Kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen; Menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran. Manfaat Kartu Tani bagi Petani : Kepastian ketersediaan saprotan bersubsidi/nonsubsidi; Kemudahan penjualan hasil panen oleh off taker (tanpa melalui perantara); Kemudahan akses pembiayaan (KUR); Menumbuhkan kebiasaan menabung (tidak konsumtif); Biaya simpanan lebih ringan; Mendapatkan program Prona (BPN); Kemudahan mendapatkan subsidi (Kemenkeu, Kementan, Kemenkop); Kemudahan mendapatkan bansos. Manfaat Kartu Tani bagi Pihak Ketiga : Informasi perkiraan jadwal panen (per komoditas dan sebaran wilayah); Penyediaan anggaran serapan hasil panen; Informasi untuk penyediaan gudang dan penanganan pasca panen; Informasi kebutuhan pupuk beserta sebaran wilayahnya; Distribusi pupuk lebih akurat dan sesuai 6 Tepat (Jumlah, Waktu, Tempat, Mutu, Jenis, Sasaran); Mempermudah manajemen stok dan perkiraan produksi pupuk; Kemudahan transaksi pembayaran hasil panen kepada petani melalui sistem pembayaran yang terintegrasi. Sasaran dari Kartu Tani adalah Petani dengan kriteria:Tergabung dalam Kelompok Tani dan telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Mempunyai KTP / NIK; Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani setiap musim tanam: (Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar) ; Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar. Memiliki rekening Tabungan Simpedes BRI.