Kasihan Petani, Produksi Melimpah, Harga Cabai Terjun BebasOleh : Dwi Feryani, S.TP - NIP. 19850214 201503 2 003 (PP. Pertama) Dalam tiga bulan terakhir telah terjadi lonjakan tajam luas tanam cabai di Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Kalau pada Desember 2016 yang lalu, luas tanam cabai di Kecamatan ini hanya 6,5 hektar, sampai dengan akhir bulan September 2017 ini, luas tanam cabai melonjak drastis menjadi 20 hektar.Akibatnya, ketika memasuki masa panen pada April ini, terjadi over product panen cabai di daerah ini. Kondisi tersebut langsung berdampak pada penurunan harga komoditas ini, bukan hanya turun harga, tapi langsung "terjun bebas". Cabai merah yang pada Desember 2016 sampai Januari 2017 masih bertahan pada kisaran Rp.60.000 sampai Rp.80.000 per kilogram di tingkat petani, kini merosot tajam menjadi hanya Rp.20.000 rupiah per kilogram.Sementara Dirjen Hortikultura mengatakan penyerapan cabai petani oleh pelaku usaha akan disokong oleh konsep kemitraan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Melalui kemitraan ini, Kementerian Pertanian berharap dapat terwujud agribisnis cabai yang terintegrasi dan berkelanjutan.Selain mengawal penyerapan cabai, Kementan juga akan mengusulkan penetapan harga pokok penjualan (HPP) cabai. Menurut Spudnik, kepastian harga penting agar petani tidak merugi. Spudnik menjelaskan penentuan HPP cabai menjadi krusial dengan potensi kelebihan produksi pada saat musim panen. HPP cabai diharapkan dapat melindungi petani dari kemungkinan harga anjlok.Salah satu langkah bijak untuk mengatasi over product komoditas cabai yang berdampak pada anjloknya harga cabai adalah dengan pengaturan jadwal tanam atau pola tanam bergilir, di mana luas tanam dibatasi setiap bulannya sehingga kontinuitas produksi tetap terjaga, tetapi tidak sampai terjadi "ledakan" produksi. Seperti yang telah dilakukan oleh petani bawang merah di daerah Alahan Panjang, Solok, Sumatera Barat atau petani kentang di daerah Berastagi, Sumatera Utara. Hanya yang jadi pertanyaan, sudah siapkah petani kita untuk menerima aturan demikian? Karena prinsip "unung-unung" alias latah, sampai saat ini masih belum bisa dihilangkan dari pola pikir sebagian petani kita.