KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL) SEBAGAI WUJUD KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT
Tahun 2018 Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun melalui dana dekonsentrasi mendapat alokasi anggaran kegiatan KRPL. Badan Ketahanan Pangan melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (PPK2P) meluncurkan Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dalam rangka mempercepat penganekaragaman pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik. Kegiatan KRPL juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penurunan kemiskinan melalui kegiatan padat karya, penanganan daerah stunting, serta penanganan daerah rentan rawan pangan. Kegiatan KRPL ini dilakukan oleh kelompok melalui upaya pemberdayaan wanita/kelompok masyarakat untuk budidaya pada lahan perkarangan maupun pengolahan hasilnya. Untuk KRPL Tahun 2018 Kabupaten Karimun melalui Dinas Pangan dan Pertanian mendapatkan pemanfaatan dana bantuan sebanyak 4 (empat) kelompok penerima manfaat yang berada dibeberapa kecamatan. yaitu KWT Sehati (Kecamatan Tebing), KWT Anggrek (Kecamatan Kundur), KWT Sehati Sejiwa (Kecamatan Kundur Barat) dan KWT Sumber Sari (kecamatan Kundur Utara). Dalam mengoptimalkan pemanfaatan perkarangan terdapat beberapa komponen kegiatan KRPL ini terdiri dari : (1) Kebun Bibit sebagai penyedia bibit tanaman dan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan KRPL; (2) Demonstrasi Plot (demplot) sebagai laboratorium lapanga dan sarana edukasi bagi anggota kelompok dalam mengembangkan kebun pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal; (3) Pengembangan Lahan Pekarangan sekitar tempat tinggal sebagai penyedia sumber pangan keluarga; (4) Pengembangan Kebun Sekolah sebagai sarana edukasi bagi anak-anak sekolah untuk mengenal berbagai jenis tanaman sebagai sumber pangan dan mempelajari cara budidaya tanaman mudah; (5) Pengolahan hasil perkarangan dan lahan sekitar tempat tinggal dengan konsep B2SA sebagai edukasi bagi anggota kelompok dalam mengolah hasil pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal menjadi menu keluarga yang memenuhi syarat B2SA. Kegiatan KRPL Tahun 2018 di Kabupaten Karimun telah dimulai pelaksanaannya pada bulan April dan masih berlangsung sampai bulan Juli ini hingga bulan Desember. Kegiatan KRPL Tahun 2018 ini akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu : (1) Tahap Penumbuhan (Tahun Pertama); (2) Tahap Pengembangan (Tahap Kedua) dan (2) Tahap Kemandirian (Tahun Ketiga). Pelaksanaan kegiatan KRPL merupakan tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sesuai dengan semangat dan paradigm baru pembangunan, peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan KRPL harus dikedepankan sebagai pelaku utama penentu keberhasilan program. (Darnis)