Loading...

KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN

KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pesatnya kemajuan teknologi di bidang informatika telah melahirkan perubahan tatanan sistem informasi yang berpengaruh cepat terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Era informasi digital melalui media elektronik dan alur informasi melalui sistem jaringan dunia maya telah merambah sampai ke pelosok-pelosok desa.Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, peran dan fungsi pelayanan penyuluhan, dituntut untuk mampu melakukan berbagai penyesuaian dan perubahan dalam sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian baik melalui media tercetak maupun media elektronik. Dalam rangka meningkatkan peran penyuluhan dan produktivitas kerja penyuluh, diupayakan peningkatan pelayanan yang efisien, cepat, mudah, akurat, murah, aman, terpadu dan akuntabel. Salah satu bentuk penerapannya dilakukan melalui sistem informasi penyuluhan yang berbasis jaringan nirkabel (internet). Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian telah mengembangkan Sistem Informasi berbasis internet yang disebut Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian (SMIPP) yang meliputi Cyber Extension dan Simluhtan.Untuk mengatur standar operasional pelaksanaan SMIPP, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 16/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian (SMIPP) di lingkungan Kementerian Pertanian. Guna melengkapi pelaksanaan Cyber Extension dan Simluhtan di daerah, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melalui Pusat Penyuluhan Pertanian telah melakukan pengadaan alat pengolah data (komputer, printer dan modem) untuk didistribusikan ke provinsi, kabupaten/kota dan BPP. Selain itu kelembagaan penyuluhan di daerah juga telah mengalokasikan alat pengolah data melalui DAK maupun APBD masing-masing. Terbangunnya SMIPP akan mempermudah penyuluh pertanian untuk memperoleh materi penyuluhan pertanian dan data kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, poktan, gapoktan, dan kelembagaan ekonomi petani. SMIPP dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan data dan informasi penyuluhan khususnya membantu dalam memperlancar dan mempermudah fasilitasi kepada pelaku penyuluhan terutama para penyuluh pertanian lapangan, baik penyuluh pertanian PNS, swasta, maupun swadaya selaku fasilitator dalam proses pembelajaan petani sebagai salah satu upaya yang ditempuh untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penyuluh pertanian lapangan melalui dukungan penyediaan informasi yang memadai sebagai bahan untuk memfasilitasi proses pembelajaran petani.Penguasaan teknologi komunikasi dan informasi memerlukan program yang sistematis, terencana dengan baik dan berkesinambungan serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja.Mengingat teknologi informasi yang mutakhir telah tersedia, maka keberhasilan pengelolaan SMIPP melalui (Cyber Extension dan Simluhtan) ini lebih banyak ditentukan oleh komitmen bersama untuk memelihara dan memutakhirkan website yang telah dibangun dan dukungan penyediaan anggaran dari berbagai sumber, baik APBN maupun APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota. Penulis : Yusuf DarwinSumber Tulisan :http://caswarina.blogspot.com/2009/12/peran-informasikomuniaksi-dan teknologi.html