Loading...

Kegiatan Bidang Pertanian Melalui MusDes Desa Rantau Karau Tengah, Rantau Karau Raya dan Rantau Karau Hilir Kec. Sungai Pandan

Kegiatan Bidang Pertanian Melalui MusDes Desa Rantau Karau Tengah, Rantau Karau Raya dan Rantau Karau Hilir Kec. Sungai Pandan
Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa , maka desa-desa menggelar Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Tujuan RKP Desa adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Beberapa desa diantaranya dalah desa Rantau Karau Hilir yang mengadakan Musdes pada hari Selasa tanggal 1 September 2020, desa Rantau Karau Tengah pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 dan desa Rantau Karau Raya pada hari Senin tanggal 7 September 2020. Musyawarah di masing-masing desa ini dihadiri oleh Kepala Desa, seluruh Aparat Desa, BPD, ketua RT/RW, Pendamping Desa dan Kecamatan, tokoh masyarakat, Babinsa dan Penyuluh Pertanian (PPL) setempat. Dalam rapat yang dilaksanakan di masing-masing balai desa tersebut, Kepala Desa menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan alur penting pelaksanaan pembangunan kedepan. Dengan menempatkan skala prioritas pada lokasi yang masih minim dan belum terjamah kegiatan pembangunan. Menurut pendamping desa, untuk tahun anggaran 2021 ada baiknya kegiatan yang dilaksanakan termasuk kegiatan yang tertunda di tahun 2020 ini, karena ada beberapa kegiatan dadakan yang belum terencana namun dilaksanakan ditahun 2020 ini seperti dana untuk BLT dan lain-lain. Dari pikah Kecamatan juga turut menuturkan bahwa sudah banyak program-program yang telah dilaksanakan ditahun ini dan tahun sebelumnya, sehingga seluruh masyarakat desa dihimbau untuk bersama-sama termotivasi menjaga dan merawat proyek-proyek yang telah terlaksana agar menjadi desa yang lebih mandiri karena dana desa tidak selamanya akan diberikan untuk desa. Kinerja Pemerintah desa juga akan menentukan jumlah dana yang aka diterima untuk desa. Acara Musyawarah Desa ini dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berupa penggalian usulan dari tiap-tiap bidang. Kepala Desa mengharapkan agar usulan yang disampaikan tidak hanya sebatas kegiatan pembangunan fisik, namun juga kegiatan program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sehingga mampu mengangkat taraf hidupnya, termasuk pelatihan-pelatihan untuk petani (kelompok tani) yang memang merupakan mata pencaharian utama di desa yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam usaha budidaya padi termasuk peningkatan pengetahuan tenteng teknologi pertanian terkini. Usulan ini disampaikan oleh Penyuluh Pertanian setempat. Setelah melalui beberapa pertimbangan, dari usulan yang disampaikan akhirnya disepakati mana yang menjadi skala prioritas rencana kerja pembangunan desa untuk tahun anggaran 2021 selanjutnya dituangkan dalam berita acara musyawarah desa. (Farida Adriani, SP)