KEGIATAN REMBUG TANI DESA DI KECAMATAN TAMBAN CATUR Rembug Tani Desa ( RTD ) merupakan salah satu metode pemberdayaan petani melalui pertemuan yang dilakukan secara rutin oleh poktan atau gapoktan dalam menjalankan usahataninya yang di fasilitasi oleh Penyuluh Pertanian di wilayah binaannya. Kegiatan Rembug tani desa pada tahun 2017 di Kecamatan Tamban Catur dilakukan di 5 Desa Yaitu Desa Warnasari, Desa Sidomulyo, Desa Tamban Jaya, Desa Sidorejo, Desa Tamban Baru Mekar. Peserta Kegiatan Rembug Tani Desa ini rata-rata 20 orang per Desa, dimana peserta merupakan kelompok tani tertentu yang telah ditentukan dan sebagian diundang petani dari kelompok tani lainnya dan difasilitasi oleh PPL , POPT dan Bisa Juga oleh Fasilitator dari BP3K Kecamatan Tamban Catur. SUYATNO merupakan PPL THL TBPP di Desa Warnasari menyebutkan Kegiatan Rembug Tani Desa in Bertujuan untuk memperoleh peramasalahan yang sedang dihadapi petani yang juga mampu memperoleh pemecahan peramsalah tersebut didalam melakukan usaha taninya. Selain itu pula perlu adanya skala prioritas dari berbagai masalah yang sedang dihadapi.Rembug Tani Desa ini sangat diperlukan petani guna membantu dalam menentukan usahataninya dari mulai menentukan jadwal usaha tani, dan penanggulangan masalah serta pengendalian hama dan penyakit dibudidaya. Dari hasil Rembug Tani Desa Bisanya muncul permasalahan yang tidak mampu untuk dipecahkan secara langsung artinya perlu bantuan instansi lain atau aparatur lain yang mempunyai kapasitas didalam pemecahannya. Seperti contoh dalam perbaikan saluran irigasi atau saluran air petani dan penyuluh tidak mampu untuk melakukan perbaikan sendiri sehingga perlu adanya bantuan dari pihak lain. Sehingga petani dan PPL perlu melakukan komunikasi dan kerjasama dengan pihak lain tersebut. Selain itu belum adanya peraturan pemerintah desa yang mengatur tentang pemeliharaan saluran air hal ini disebabkan sebagian masyarakat masih ada yang kurang peduli tentang kebersihan saluran airnya. Dari hasil Rembug Tani Desa untuk Permasalaha yang tidak bisa dipecahkan secara langsung dan perlu kerjasama instansi lain sepakat untuk dimasukkan dalam musrenbangdes sehingga bisa terlaksana di kemudian hari sehingga dalam kegiatan usahataninya petani dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.Ditulis Oleh : Suyandi, S.STPenyuluh Pertanian Muda Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan ( BP3K) Kecamatan Tamban Catur.