Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Berbasis e-RDKK Kota Sungai Penuh 2020
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Berbasis eRDKK diadakan pada hari Rabu, 11 Maret 2020 bertempat di Hotel Matahari II dihadiri oleh Penyuluh dan Koordinator BPP se Kota Sungai Penuh dan Pengurus KTNA dimasing masing Kecamatan seKota Sungai Penuh. Kegiatan sosialisi fasilitasi penyusunan RDKK di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kota Sungai Penuh ini diharapkan lebih memperlancar implememntasi Penyusunan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berbasis eRDKK tahun 2020 dan 2021. Acara dimulai dengan laporan Kasi Pupuk dan Pestidida, Amrah Zaini SE. Pada kesempatan itu beliau menyampaikan bahwa penyusunan RDKK merupakan aspek penting dalam penyuluhan karena terkait dalam menjamin ketersediaan pupuk untuk kelompok tani. Dengan adanya RDKK dapat menggambarkan data produksi dan luas areal lahan yang dimanfaatkan. Pada sesi berikutnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPHP) Kota Sungai Penuh, Bomberdin, SP meberikan kata sambutannya. Beliau mengatakan bahwa Program eRDKK merupakan dasar penentuan kebutuhan pupuk bagi kelompok tani. Oleh karena itu data yang ada pada sistem eRDKK haruslah data yang aktual agar kebutuhan kelompok akan pupuk bersubsidi yang dituangkan dalam kartu tani dapat terpenuhi. Beliau juga mengatakan bahwa salah satu tujuan pemerintah menerbitkan kartu tani adalah menghindari penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak pihak yang tak beratnggungjawab. Untuk itu beliau mengharapkan agar Penyuluh kembali mendampingi petani untuk mendata kebutuhan pupuk mereka agar diperoleh data RDKK yang up to date. Akan tetapi menurut beliau dengan adanya program kartu tani ini membawa permasalahan baru, dikarenakan petani yang dapat menebus pupuk adalah yang tergabung dikelompok tani. Sedangkan masih banyak petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani. Oleh karena itu akan berdampak kepada serapan pupuk dan produktifitas pertanian nantinya. Untuk itu, Kadis DTPHP kembali menghimbau penyuluh untuk mengajak petani yang belum tergabung kedalam kelompok untuk dapat bergabung kedalam kelompok tani. Selanjutnya, Osrin dari staff Kasie Pupuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi dalam materinya menjelaskan tentang proses pengawalan dan verivikasi pengadaan pupuk subsidi tahun 2020. Beliau mengingatkan bahwa untuk RDKK tidak boleh lagi sistem manual seperti tahun tahun sebelumnya. Untuk input data baru eRDKK, bisa dilakukan sampai tanggal 31 Maret 2020. Apabila setelah tanggal itu, yang dapat dilakukan hanya edit data saja. Apabila kelompok tani menyetor data melewati tanggal 31 Maret 2020, maka jatah pupuk baru dapat untuk tahun 2021. Petani dapat membeli pupuk subsidi dengan harga HET dengan syarat harus membeli dengan kondisi per karung sesuai Permendag nomer 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untu Sektor Pertanian. Pada akhir acara dilakukan diskusi dengan penyuluh dan pengurus KTNA. Dalam diskusi yang dipimpin langsung oleh Kabid Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Agusman, S.Hut tersebut Penyuluh dan KTNA berencana akan kelapangan membawa hasil sosialisasi pada hari itu pada pertemuan kelompok tani dengan tujuan agar pemahaman petani tentang eRDKK bisa lebih meningkat. Penulis: DERMAWAN PUTRA, SP (Koordinator BPP Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh) Editing : Robby Asti Pratama, SP (Admin Cyber Kota Sungai Penuh)