KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.
Kelembagaan penyuluhan pertanian menjadi salah satu bagian yang tidak bisa terpisahkan dari proses penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Jika kita tengok sejarah ke belakang sejak adanya penyuluhan pertanian, kelembagaan penyuluhan pertanian telah berulang kali mengalami perubahan bentuk juga sebagaian fungsinya. Tarik ulur kebijakan pemerintah mengenai penyuluhan pertanian menjadikan salah satu sebab kelembagaan ini tidak pernah mantab dan selalu berubah-ubah.Undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan yang menjadi landasan dalam membentuk kelembagaan Penyuluhan Pertanian tidak bisa lagi menjadi kiblat dalam membentuk kelembagaan tersebut. Sebagian amanat dari undang-undang SP3K tersebut tidak berlaku akibat lahirnya undang-undang dan peraturan yang baru yang mengatur regulasi dalam membentuk kelembagaan penyuluhan. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menjadi bagian yang turut menentukan dalam membentuk kelembagaan penyuluhan pertanian.Keluarnya Permentan 40 tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dann Bidang Pertanian dan 43 tahun 2016 tentang Pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi dinas urusan pangan dan dinas urusan pertanian daerah provinsi dan kabupaten kota serta Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjadi bagian yang mendasari pemebentukan kelembagaan penyuluhan di daerah. Dengan berlandaskan aturan tersebut di atas memungkinkan pada tiap-tiap daerah baik provinsi maupun kabupaten hingga kecamatan memiliki bentuk kelembagaan penyuluhan yang berbeda-beda. Di Kabupaten Lampung Selatan Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 61 tahun 2017 tertanggal 18 Desember 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Dalam peraturan Bupati tersebut terdapat bagian yang mengatur kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan di kabupaten Lampung Selatan.Berdasarkan Perbup tersebut, Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kecamatan terdapat pada bagian XVI ( keenam belas). dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bentuk kelembagaan penyuluhan pertanian adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, sedangkan kedudukanya disebut Balai Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (BP3).Tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan di atur dalam paragfaf 1 pasal 64 Perbub tersebut. Adapun tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian adalah : 1. UPTD Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian mempuyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dibidang penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegitan dibidang pelaksanaan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Dalam melaksanakan tugas UPTD Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi :a. Pelaksanaan program dan kebijakan teknis dibidang pelaksanaan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;b. Melaksanakan koordinasi tugas dengan intansi terkait demi tercapainya sasaran;c. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD; dand. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan atasan.Susunan Organisasi diatur pada paragraph 2 pasal 65 :Susunan Organisasi UPTD Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, terdiri dari : Kepala UPTD;Sub Bagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF).Kepala UPTD dijabat oleh pejabat struktural esselon IV/a, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.Sub Bagian Tata Usaha, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD;Kelompok Jabatan Fungsional, dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior berda dibawah dan bertangungjawab kepada Kepala UPTD.Dengan kelembagaan yang ini diharapkan penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Semoga ke depan para penyuluh tidak selalu dihadapkan pada perubahan kelembagaan penyuluhan. Penulis : KJF Dinas TPHBUN Lampung Selatan