Loading...

Kelompok Tani Desa Kuala Sebatu Terima Bantuan 21,5 Ton Pupuk NPK

Kelompok Tani  Desa Kuala Sebatu Terima Bantuan  21,5  Ton Pupuk NPK
Hari Senin tanggal 25 November 2019 Kelompok Tani desa Kuala sebatu kecamatan Batang Tuaka kabupaten Indragiri Hilir, menerima bantuan pupuk secara gratis dari Pemerintah sebanyak 21,5 ton pupuk NPK untuk Musim tanam 2019/2020. Penyuluh Pertanian desa Kuala sebatu yang menyaksikan penerimaan pupuk tersebut, mengatakan,pupuk itu diperuntukan untuk empat Kelompok Tani, yaitu kelompok tani Tunas Muda, sebanyak 7500 Kg, Kelompok Tani Taman Baru 5000 Kg, Kelompok Tani Polewali 6000 Kg dan kelompok Tani Minang Sepakat sebanyak 3000 Kg. Desa Kuala Sebatu yang merupakan salah satu sentra produksi padi di kabupaten Indragiri Hilir, di mana desa Kuala Sebatu ini mempunyai potensi lahan sawah pasang surut seluas kurang lebih 1800 Ha. Menurut Penyuluh, pihaknya juga telah menyalurkan benih padi varietas unggul, dengan tujuan agar petani di daerah ini bisa lebih meningkatkan produktivitas padinya. Dimana di tahun sebelumnya petani yang tergabung dalam kelompoktani di desa Kuala sebatu banyak yang kekurangan benih bermutu. "Perhitungan pemberian komposisi bantuan pupuk lahan tersebut adalah 100 kilogram per hektare untuk pupuk jenis NPK, Penyuluh menjelaskan pemberian bantuan pupuk kepada petani tersebut sumber dananya berasal dari pemerintah pusat. Bantuan itu merupakan stimulan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap petani sawah yang ingin meningkatkan produksinya. Dengan bantuan seperti ini, pemerintah berusaha mengarahkan petani agar terbiasa menggunakan pupuk untuk bisa lebih meningkatkan produksinya. Karena tidak bisa dipungkiri, masih banyak petani daerah ini yang belum terbiasa menggunakan pupuk. Hal ini terbukti di tahun 2019 maupun tahun 2020 yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di desa Kuala sebatu tidak ada. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu : jenis, jumlah,harga, tempat, waktu dan mutu. Untuk membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau, Pemerintah memandang perlu menyediakan subsidi pupuk. Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program pemerintah, maka pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat. Oleh : Helvisveri (Admin Syber BPP Sungai Piring)