Loading...

KEMITRAAN USAHA DALAM AGRIBISNIS HORTIKULTURA

KEMITRAAN USAHA DALAM AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Dalam agribisnis hortikultura khususnya buah dan sayuran terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi petani antara lain usaha petani sebagian besar masih belum berorientasi bisnis atau usaha taninya masih tradisional, kepemilikan lahan sempit, nilai tawar rendah, dan lemah dalam akses permodalan, teknologi dan pasar. Sedangkan permasalahan yang dihadapi pengusaha adalah permintaan pasar tinggi tetapi pengusaha tidak bisa memenuhi, standard kualitas dan kontinuitas produk kurang terjamin. Untuk itu perlu dibangun kerjasama kemitraan dengan kelembagaan hortikultura atau pihak lain yang mampu menyelaraskan kerjasama dan saling menguatkan di antara petani pelaku usaha. Kemitraan usaha adalah melakukan kerjasama secara mengingat dan disertai pembinaan dari mitra yang lebih besar dengan konsep mempunyai kesetaraan dalam bertindak, saling memerlukan, tanpa merugikan yang lain dalam berusaha sehingga kedua belah pihak mendapatkan keuntungan atas kerjasama tersebut.A. Prinsip Kemitraan Untuk berhasilnya suatu kerjasama dalam sistem jaringan kemitraan maka antara petani selaku produsen dan pengusaha selaku penjual harus setara, bukan antara atasan dan bawahan, harus diawali dengan iktikad bekerjasama yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Prinsip-prinsip dalam kemitraan usaha adalah: (1) saling memerlukan, saling ada keterbukaan, (2) saling memberikan keuntungan, (3) saling menghargai dan saling menghormati satu sama lain, (4) saling mematuhi kesepakatan yang ditetapkan bersama, (5) saling mempercayai, (6) saling membangun, saling menumbuhkan dan saling mengembangkan, (7) berorientasi mencari keuntungan jangka panjang dan berkelanjutan, (8) memiliki kedudukan dan posisi yang sama dan setara. B. Manfaat Kemitraan UsahaDengan melakukan kerjasama kemitraan, baik petani maupun pengusaha akan mendapatkan manfaat bagi pengembangan usahanya. Petani akan memperoleh keuntungan berupa: (a) petani hanya akan memfokuskan diri memproduksi sesuai dengan GAP,SOP, (b) petani menjadi specialist atau ahli dalam produk tertentu, (c) produk yang dihasilkan petani dijamin akan dibeli, tidak memikirkan bagaimana memasarkan dan mengangkut produk ke pasar, dan (d) pertumbuhan atau pengembangan usaha cepat. Sedangkan bagi pengusaha, kerjasama kemitraan ini dapat memberikan manfaat, yaitu: (a) adanya pendelegasian proses produksi ke petani, (b) dalam rangka perluasan areal tidak diperlukan tambahan investasi pada lahan. (c) resiko usaha dalam proses produksi terbagi dengan petani, (d) terbebas dari konflik isu perburuhan atau isu-isu lain yang dapat mengganggu proses produksi (e) merubah pesaing menjadi mitra usaha. C. Kewajiban dalam Kerjasama Kemitraan UsahaDalam melakukan kerjasama kemitraan terdapat kewajiban yang harus ditaati oleh kedua belah pihak baik petani maupun pengusaha. Kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha mitra yaitu: (1) membuat rencana usaha bersama petani mitra, (2) memberikan penyuluhan atau bimbingan teknis secara cuma-cuma kepada petani, (3) membantu menyediakan sarana produksi yang dibutuhkan seperti benih, pupuk, obat-obatan, (4) harga disepakati kedua belah pihak, (5) semua produk yang memenuhi standard kualitas harus dibeli/ditampung pengusaha. Bagi petani pun harus memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan dalam kerjasama kemitraan seperti: (1) menanam produk sesuai dengan program tanam, (2) mengikuti dan melaksanakan GAP, SOP, GHP atau petunjuk-petunjuk penyuluh atau petugas dari perusahaan (3) menjual hasil panen yang memenuhi standard kualitas sesuai dengan kesepakatan harga, (4) sarana produksi dikembalikan bersamaan dengan hasil panen atau sesuai kesepakatan awal. Dalam kerjasama kemitraan ini, tidak luput dari permasalahan yang mungkin dapat terjadi, yaitu: (1) harga produk sesuai kesepakatan kadang-kadang terlalu tinggi dibandingkan harga barang impor dan harga pasar, dalam kasus seperti ini perusahaan sering ingkar janji, (2) harga kesepakatan terlalu rendah dibandingkan harga pasar, dalam kasus ini petani yang sering ingkar janji dengan menjual produknya ke pihak lain (3) pengusaha tidak mempunyai iktikat yang sungguh-sungguh untuk memajukan dan menolong petani, (4) perusahaan tidak menerapkan konsep dan strategi mencari keuntungan jangka panjang dan berkelanjutan, (5) poduk terlalu banyak dan terlalu luas sehingga sulit dilaksanakan pengaturan pola tanam. OLeh: Lasarus, Pusat Penyuluhan Pertanian ( dari berbagai sumber )