oleh: Najab, S.PKP (PP Madya) Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian Kementerian Pertanian sampai saat ini masih mengacu pada Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Salah satu aspek yang dapat mendukung keberhasilan penyelenggaraan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Sebagai tindak lanjut dari penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan, baru-baru ini melalui pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) DPA - SKPD Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 menyerahkan kendaraan dinas roda dua. Penyerahan kendaraan tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran operasional penyuluhan. Jumlah kendaraan roda dua yang diserahkan sebanyak 20 (dua puluh) unit merk Honda dengan rincian 15 unit type trail CRF dan 5 unit lainnya Supra X. Penyerahan kendaraan dinas dilakukan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Indragiri Hilir oleh Bapak Ir. H. Kuswari, MP. Dalam kata sambutannya Bapak kepala Dinas mengharapkan kepada seluruh penyuluh pertanian untuk terus meningkatkan kinerjanya demi suksesnya pembangunan pertanian. Terlebih sampai saat ini dengan terus bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hilir pemerintah belum dapat memenuhi kebutuhan pangan khususnya beras (swasembada). Mewakili penyuluh pertanian yang hadir, Najab selaku Koordinator penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Indragiri Hilir mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan dinas bagi penyuluh. Kepada penyuluh pertanian yang belum dapat kendaraan dinas mengharapkan kepada pemerintah untuk menganggarkan kembali pada tahun mendatang. Apalagi kondisi geografis Indragiri Hilir yang desa dan kelurahannya luas serta jaraknya yang berjauhan sangat membutuhkan kendaraan roda dua untuk operasional di lapangan.