Loading...

Kesejahteraan Hewan Di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

Kesejahteraan Hewan Di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Dalam rangka meningkatkan kualitas daging yang Aman Sehat Utuh dan Halal (Asuh) diperlukan pemahaman terhadap praktik kesejahteraan hewan di RPH.Sesuai Undang-Undang no 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diamanatkan bahwa untuk kepentingan kesejahteraan hewan, diperlukan ketentuan-ketentuan tentang tempat dan perkandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan,penggunaan dan pemanfaatan , cara pemotongan dan pembunuhan serta perlakuan yang wajar bagi hewan/ternak.Disadari masih terjadi penyimpangan etika kesejahteraan hewan khususnya penerapan kesejahteraan hewan di RPH antara lain pada saat penerimaan hewan , pengistirahatan hewan, pengendalian hewan sebelum penyembelihan, perlakuan saat proses penyembelihan dan setelah penyembelihan. Issu yang terjadi terhadap kesejahteraan hewan di RPH yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan nilai kesejahteraan hewan antara lain : 1) memperlakukan dengan kasar saat penerimaan hewan; 2) menyakiti hewan pada saat penggiringan ( dipukul, ditendang, dicambuk dan ditarik); 3) Tidak tersedia air minum ad libitum di kandang penampungan; 4) Perlakuan hewan yang mengakibatkan kondisi stress pada hewan terutama saat perobohan hewan, seperti menarik ekor, menarik kepala, menginjak dan memukul; 5) memotong/memisahkan bagian tubuh hewan sebelum hewan mati sempurna dan lain-lain. Praktik kesejahteraan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Tahap I : Penerimaan Hewan 1. Hewan yang baru datang ,diturunkan dari alat angkut secara hati-hati melalui tangga penurunan dengan tata cara yang wajar ( sesuai azas kesejahteraan hewan) untuk menghindari hewan stress, kesakitan ataupun kecedaraan.2. Desain dan konstruksi tangga penurunan harus dapat menjaga hewan tidak tergelincir jatuh lantai tangga tidak licin, sudut kemiringan maksimal 30? Tahap II : Pengistirahatan Hewan1. Hewan diistirahatkan pada kandang penampungan yang bersih, terlindung dari panas, hujan, tersedia pakan yang cukup dan air minum ad libitum2. Hewan diistirahatkan terlebih dahulu, selama minimum 12 jam sebelum dipotong3. Pada saat hewan diistirahatkan, dilakukan pemeriksaan antemortem oleh dokter hewan atau petugas paramedik dibawah pengawasan dokter hewan.4. Selama masa pengistirahatan, hewan diperlakukan secara wajar. Tahap III : Penggiringan Hewan1. Pada saat penggiringan hewan untuk dilakukan pemotongan/ penyembelihan, hewan harus dijaga agar tidak stress/ ketakutan dan tidak cedera2. Bila menggunakan fasilitas gangway, sarana gangway harus dijaga agar lantai tidak licin, berlubang atau becek3. Konstruksi gangway harus kuat, desain tidak ada yang bersudut tajam sehingga terkesan buntu dan terjaga dari benda yang dapat mencederai saat hewan melewatinya Tahap IV : Pengendalian hewan saat perobohan 1. Sebelum hewan masuk ruang pemotongan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan air agar pada tahap selanjutnya tidak ada kotoran yang mencemari karkas/ daging2. Penggiringan dan pengendalian hewan saat merobohkan hewan sebelum disembelih usahakan seminimal mungkin terjadinya stress dan kesakitan yang berlebihan.3. Pada saat perobohan dengan tali dan ring harus diusahakan hewan terbanting perlahan dan hindari perlakuan kasar4. Petugas harus menguasai teknik pengikatan dan penarikan/ perobohan sehingga hewan tidak kesakitan atau stress5. Perobohan hewan yang menggunakan restraining box, desain konsuktruksi dan operasionalisasi peralatan ini harus dapat menjamin perobohan hewan secara wajar. Tahap V : Penyembelihan 1. Pemotongan hewan dapat didahului dengan cara pemingsanan atau tidak2. Apabila dilakukan pemingsanan, maka tata cara pemingsanan harus mengikuti fatwa MUI tentang tata cara pemingsanan yang diperbolehkan3. Pemotongan harus dilakukan segera setelah hewan dirobohkan/ dipingsankan4. Penyembelihan harus menggunakan pisau yang sesuai ukurannya, tajam dan bersih5. Penyembelihan harus dipastikan secara cepat dan tepat sasaran ( memotong 3 saluran) yakni saluran nafas, saluran makan dan pembuluh darah6. Proses selanjutnya dilakukan apabila hewan sudah benar-benar mati dengan sempurna. Penyunting : Asia (penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.