Kemandirian pangan, ketahanan pangan serta kedaulatan pangan bagi Negara Indonesia adalah hal yang tidak bisa ditawar. Indonesia tahun 1984 telah tercatat didunia sebagai Bangsa yang mampu berswasembada beras. Keinginan untuk menjadikan Negara yang berdaulat akan pangan selalu digaungkan dengan berbagai upaya yang ditempuh dengan harapan kemandirian pangan tersebut dapat diwujudkan. Pencapaian cita-cita tersebut memang tidak mudah karena banyaknya persoalan yang dihadapi. Salah satu kendala yang selalu muncul dalam upaya peningkatan produksi adalah terbatasnya subsidi pupuk yang diberikan kepada para petani. Sementara pupuk merupakan factor kunci dalam peningkatan produksi tanaman pangan khususnya padi. Disamping jumlah pupuk subsidi yang tidak mencukupi juga terkadang distribusi pupuk tersebut untuk sampai di tingkat petani mengalami hambatan-hambatan sehingga ketepatan tidak bisa dijamin. Disisi lain petani tidak mungkin berusaha tani tanpa pupuk, karena pupuk telah menjadi fakltor kunci dalam keberhasilan budidaya tanaman. Seyogyanya ketersediaan pupuk harus sesuai dengan kebutuhan yang populer dengan istilah 6 (enam) tepat yaitu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, tepat tempat dan tepat harga.Fenomena yang sering muncul setiap musim tanam berlangsung dan dihadapi petani adalah Kelangkaan pupuk khususnya pupuk bersubsidi dan harga yang bervariasi umumnya di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini disebabkan oleh karena tingginya permintaan petani akan pupuk bersubsidi dibandingkan kemampuan pemerintah untuk memberi subsidi pupuk, disamping itu juga proses tata niaga pupuk bersubsidi yang masih sering menemui kendala. Upaya mencari solusi terus dilakukan oleh pihak yang berkompeten dalam mencari terobosan-terobosan baru untuk menjawab persoalan pupuk bersubsidi tersebut.Untuk mengatasi permasalahan di atas, Pemerintah Provinsi Lampung membuat terobosan dalam mengatur tata niaga dan distribusi pupuk besubsidi dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 99 tahun 2016 yang mengatur tentang pola distribusi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Lampung.Pola penyaluran pupuk berdasarkan pergub di atas merupakan hal yang baru karenanya diperlukan kesiapan semua pihak yang terkait dalam penyaluran pupuk tersebut. Untuk mewujudkan semua ini perlu kerja keras ditingkat kelompok tani dan penyuluh sebagai pendamping. Kecamatan Jatiagung sebagai bagian dari wilayah kecamatan yang berada di Kabupaten Lampung Selatan, propinsi Lampung telah mempersiapkan diri guna menyukseskan program tersebut di atas. Para penyuluh pertanian yang di motori oleh Koordinator Penyuluh Pertanian dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Penyuluhan Pertanian Kecamatan Jatiagung bahu-membahu dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan, antalain dengan melakukan sosialisasi, inventarisasi dan pendataan.Ditingkat kelompok tani dimulai dari penyusunan RDK dan RDKK pupuk bersubsidi secara musyawarah didampingi penyuluh pada bulan februari. Tabulasi dipilah menurut sub sektor, rekapitulasi ditandatangani ketua kelompok tani dan disetujui oleh penyuluh. Ditingkat desa rekapitulasi dilakukan oleh pengurus gapoktan dan ditandatangani oleh ketua gapoktan dan disetujui oleh penyuluh serta diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan disampaikan ke BPP paling lambat akhir bulan februari.Ditingkat Kecamatan Rekapitulasi RDKK pupuk bersubsidi dibuat oleh KUPT Penyuluhan Pertanian Kecamatan yang ditanda tangani koordinator penyuluh dan diketahui oleh Camat yang disampaikan ke Dinas Kabupaten pada bulan Maret.Ditingkat Kabupaten Rekapitulasi RDKK ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten / Kota dan disampaikan ke Dinas Provinsi pada bulan April.Penyusunan Data Base perlu dilakukan yaitu untuk penyesuaian data base RDKK sebagai langkah penyesuaian kebutuhan dengan alokasi melalui komputerisasi dalam bentuk Entry data awal dan seterusnya. Tahapan-tahapan ini harus dilakukan secara berjenjang. Yang menjadi pertanyaan adalah, kesiapan Poktan, SDM, Perangkat lunak komputer dimasing-masing desa sangat terbatas. Disamping itu semua permasalahan akan muncul apabila jumlah kuota pupuk bersubsidi tidak ditambah atau disesuaikan dengan kebutuhan petani yang sudah tersusun di RDKK.Dengan mempersiapkan diri sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, para petani berharap agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat tersalur sesuai dengan kebutuhan petani dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Di lapangan hendaknya tidak lagi terjadi adanya harga pupuk bersubsidi yang bervariasi di atas harga HET. Sebaik apapun terobosan yang diupayakan jika harga pupuk subsidi masih saja bervariasi melebihi harga HET tidak akan banyak menolong petani. Jika terobosan-terobosan ini tak mampu menolong petani, ada baiknya jika pemerintah memberikan subsidi harga gabah ditingkat petani dan beras ditingkat konsumen sehingga petani dapat merasakan meningkatkan pendapatan. Produktivitas padi meningkat tidak akan ada artinya bagi petani apabila Harga Pembelian Pemerintah (HPP) masih rendah.Disamping itu semua, untuk mengarahkan petani sabagai pelaku utama agar tidak ketergantungan dengan pupuk anorganik dan mereka dapat mengalihkan sebagian penggunaan pupuk anorganik ke pupuk organik yang bahannya cukup banyak tersedia dimasing-masing desa. Penulis : Laksamana Dewi, SP (Penyuluh Pertanian BPP Jati Agung)