I. Ketentuan Kegiatan pengembangan jaringan irigasi diarahkan pada pembangungan jaringan irigasi tersier baru dan/atau jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder dalam kondisi baik).1.1. Norma; Pengembangan jaringan irigasi merupakan kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan/atau perbaikan/penyempurnaan jaringan irigasi guna mengembalikan/meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula sehingga menambah luas areal tanam dan/atau meningkatkan Intensitas Pertanaman (IP).1.2. Standar Teknis; 1.2.1. Irigasi Air Permukaan/Non Rawa; Jaringan primer, sekunder dalam kondisi baik dan sumber air tersedia. a. Lebar saluran disesuaikan dengan debit air dan luas lahan sawah yang akan diairi (luas oncoran). b. Kemiringan (slope) saluran disesuaikan dengan kelerengan lahan 2%. c. Luas lahan sawah kelompok tani/gapoktan minimal 15 Ha sedangkan P3A minimal 25 Ha. d. Meningkatkan IP minimal 0,5 dan meningkatkan produktivitas minimal 0,3 ton/ha. 1.2.2. Irigasi Rawa; a. Diutamakan pada rawa pasang surut dengan tipe luapan B dan C dan rawa lebak. b. Jaringan primer, sekunder dan/atau sumber air dalam kondisi baik. c. Lebar saluran disesuaikan dengan besarnya luapan dan luas lahan sawah yang akan diairi (luas oncoran). d. Luas lahan sawah kelompok tani/gapoktan/P3A berada pada satu hamparan blok tersier. e.Meningkatkan IP minimal 0,5 dan meningkatkan produktivitas minimal 0,3 ton/ha.1.3. Kriteria Lokasi dan Petani; 1.3.1. Kriteria Lokasi, Kegiatan pengembangan jaringan irigasi dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota), irigasi desa dan/atau daerah irigasi rawa yang memerlukan pengembangan jaringan irigasi tersier. Beberapa hal yang harus diperhatikan : a.Lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan/atau memerlukan pembangunan. b. Jaringan primer, sekunder dalam kondisi baik dan sumber air tersedia melalui koordinasi dengan Dinas/Balai lingkup pengairan sesuai kewenangan Daerah Irigasinya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas/Balai lingkup pengairan. c. Lokasi kegiatan pengembangan jaringan irigasi dilaksanakan pada Daerah Irigasi/Daerah Irigasi Rawa yang sudah ditetapkan dalam POK Kabupaten/Kota. d. Lokasi dilengkapi dengan posisi koordinatnya (LU/LS – BT/BB). 1.3.2. Kriteria Penerima Manfaat, a. Tergabung dalam wadah P3A/GP3A dan/atau Poktan/Gapoktan. b.P3A/GP3A dan/atau Poktan/Gapoktan yang mempunyai semangat partisipatif.1.4.Tahapan Pelaksanaan; 1.4.1. Persiapan : a.Survei, Investigasi dan Desain (SID), b.Penyusunan SK-SK, c.Penyusunan RUKK, d.Pembukaan Rekening Kelompok, e.Transfer Dana. 1.4.2. Pelaksanaan konstruksi, a.Pembersihan Lokasi, b.Pembelian Bahan Material, c. Mobilisasi Alat dan Tenaga Kerja, d. Konstruksi.1.5. Pembiayaan, Mengacu pada Pedoman Umum Bansos Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dengan besarnya bantuan untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 1.000.000,-/ha, wilayah Sumatera, Sulawesi, dan NTB sebesar Rp. 1.100.000,-/ha, wilayah Kalimantan, Maluku dan NTT sebesar Rp.1.250.000,-/ha, sedangkan wilayah Papua sebesar Rp.1.500.000,-/ha. Kegiatan SID, Sosialisasi, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi dibiayai dari dana pendukung/sharing yang berasal dari APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota. II. Pelaksanaan Kegiatan.Kegiatan pengembangan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai tahapan kegiatan meliputi persiapan dan konstruksi sbb:2. 1. Persiapan, 2.1.1 Survei, Investigasi dan Desain (SID); a. SID dimaksudkan untuk mendapatkan calon petani dan calon lokasi yang sesuai untuk pengembangan jaringan irigasi baik dari segi teknis maupun sosial. b.Pelaksanaan SID dikoordinasikan dengan instansi terkait. c. Pelaksanaan SID dibiayai oleh daerah (tidak termasuk dalam dana bansos yang dialokasikan) dan dilaksanakan oleh petugas Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota bersama dengan petugas Kecamatan atau dikerjasamakan dengan pihak lain. d. Laporan hasil SID memuat : (i) Letak lokasi berdasarkan daerah administratif dan koordinat lintang dan bujur dengan menggunakan Global Positioning System/GPS atau ekstrapolasi dari peta topografi yang tersedia, (ii)Gambar/sketsa/peta situasi lokasi, Luas layanan oncoran (command area) yang akan diairi, dan(iii) (RAB). 2.1.2.Penyusunan SK-SK, Calon petani dan calon lokasi yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. 2.1.3.Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), dilaksanakan dengan musyawarah P3A/Poktan dengan bimbingan Tim Teknis atau koordinator lapangan. RUKK disusun berdasarkan kebutuhan bahan dari hasil SID dan sekurang-kurangnya memuat rencana: (i) volume (panjang) saluran, komponen jaringan irigasi tersier yang akan dibangun/direhabilitasi, (ii) kebutuhan bahan, (iii) jumlah tenaga kerja, (iv) biaya, (v) sumber biaya dan (vi) waktu pelaksanaan. RUKK yang telah disusun harus disetujui oleh Tim teknis/koordinator lapangan dan diketahui oleh PPK. 2.2. Pelaksanaan Konstruksi, Pelaksanaan konstruksi pengembangan jaringan irigasi dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/Poktan secara bergotong royong dengan memanfaatkan tenaga kerja anggotanya. Kepada anggota kelompok yang berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi, jika diperlukan dapat diberikan insentif kerja yang nilainya ditentukan berdasarkan musyawarah kelompok dan harus tertulis dalam RUKK. Kegiatan konstruksi pengembangan jaringan irigasi disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dibutuhkan, meliputi: a. Membangun/merehabilitasi jaringan irigasi tersier meliputi : saluran pembawa (conveyance) dan saluran pembuang (drainage) serta bangunan lainnya, seperti: boks bagi, siphon, talang, bangunan terjun, gorong–gorong, dsb. b. Membangun/merehabilitasi bangunan penangkap air, seperti bendung sederhana dan pengambilan bebas lainnya serta bangunan pelengkapnya. c. Untuk konstruksi bangunan saluran, diutamakan dari bahan ferosemen. Saluran ferosemen ini dibuat dengan ukuran atau dimensi sesuai dengan kondisi lapangan (debit air dan luas oncoran). Apabila tidak dimungkinkan dengan bahan ferosemen maka dapat diganti dengan pasangan batu dan pipa paralon. Khusus pembangunan saluran ferosemen di lahan rawa, untuk menghindari struktur tanah yang labil, maka saluran irigasi ferosemen dibangun di atas lahan.2.3. Partisipasi Petani, P3A dan/atau Poktan diwajibkan untuk berpartisipasi pada kegiatan ini sejak proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pemikiran, tenaga kerja, bahan bangunan, dana dan pemeliharaan. III. Penutup dan Saran.Sesuai standart tehnis, target kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan IP minimal 0,5 dan produktivitas minimal 0,3 ton/ha, dengan biaya kisaran Rp 1,- s/d Rp1,5 jt/ha. Pekerjaan dilapangan sesuai norma adalah pembangunan baru, peningkatan, dan/atau perbaikan/penyempurnaan jaringan irigasi guna mengembalikan/meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula. Kenyataan dilapangan, yang dikerjakan secara nyata adalah jaringan irigasi, dengan standart per volume dan atau meter maju, sementara unit cost dalam satuan luas oncoran (ha). Berdasarkan ketentuan ini penting dan perlu penetapan CP CL secara tepat, dan beberapa saran yang dapat dijadikan pertimbangan dilapangan antara lain berdasarkan pengalaman antara lain:3.1. Inventariser data IP dan Produktivitas/Kecamatan/Kabupaten/Provinsi.3.2. Terhadap Kecamatan yang tingkat IP dan Produktivitas dibawah rerata Kabupaten dan atau Provinsi, agar ditelusuri penyebabnya, apakah faktor air, pupuk, benih, atau budidayanya.3.3 Apabila benar karena faktor kekurangan air, dan itu pasti karena kerusakan jaringan, serta air tersedia baik yang berasal dari irigasi, curah hujan, maupun rawa, maka lokasi tersebut dimungkinkan kegiatan jaringan dilaksanakan.3.4. Untuk lokasi yang sumber airnya bendung, termasuk rawa, pastikan bahwa berdasarkan jumlah dan rerata sebaran Curah Hujan/bulan cukup untuk padi, dan IP memungkinkan ditingkatkan.3.5. Pastikan calon kelompok tani yang ditunjuk benar benar berminat untuk melaksanakan memperbaikai jaringan, iklas dan rela bekerja secara kelompok, dengan partipasi secara penuh, dengan trade record yang baik.3.6. Mengingat unit cost relatif kecil, maka bantuan Pemda setempat sangat baik untuk dijadikan bahan pertimbangan. Penyunting : Ir. Ali Bosar Harahap. MMEmail : Ali.bosarharahap@yahoo.co.idSumber : Direktorat Pengelolaan Air Irigasi. 2015. Rangkuman Pedoman Teknis Pengembangan Jaringan Irigsi, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Kementerian Pertanian.Sumber Gambar : www.flickr.com/photos/ricephotos/6025261104/in/photostream/