Pengembangan karier yang baik mendorong para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya Penyuluh Pertanian diharapkan untuk dapat bertumbuh dan berkembang, tidak hanya secara mental intelektual, akan tetapi juga dalam arti profesional. Dalam kaitan ini, seseorang hanya mungkin meraih kemajuan apabila yang bersangkutan berusaha bertumbuh dan berkembang dalam semua segi kehidupan dan penghidupannya. Dengan demikian, adanya pola karier PNS yang baik juga akan memberikan efek bagi peningkatan motivasi sekaligus kinerja PNS dalam hal ini Penyuluh Pertanian.Pola karier yang jelas terhadap pengangkatan jabatan fungsional penyuluh pertanian akan memberi rasa aman bagi pejabat fungsional dalam berkarier. Pengangkatan dan penempatan pegawai dalam jabatan fungsional pun akan terkait dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam pola karier. Sehingga, penempatan dan mutasi pegawai disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki pegawai. Dengan demikian, adanya pola karier tersebut, PNS Penyuluh Pertanian tidak akan terpengaruh dengan adanya pergantian pucuk pimpinan dan kelembagaan yang bisa berubah setiap saat.Pengembangan pola karier penyuluh pertanian salah satunya melalui angka kredit jabatan penyuluh pertanian yang telah di atur melalui 1) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:PER/02/MENPAN/02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:54/Permentan/OT.210/11/2008_Nomor:23A Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 35/Permentan/OT.140/7/2009. Untuk itu angka kredit diperoleh dari hasil kerja penyuluh pertanian merupakan salah satu indikator kinerja penyuluh pertanian. Selama ini penyusunan angka kredit menjadi momok bagi sebagian besar penyuluh pertanian, sehingga ada beberapa penyuluh pertanian yang beralih fungsi ke struktural dengan alasan untuk menghindari penyusunan angka kredit. Pemahaman yang berbeda-beda dalam penginterpretasian tata cara penilaian angka kredit, perbedaan persepsi tersebut antara penyuluh pertanian dengan tim penilai angka kredit menjadi salah satu faktor kelesuan dalam penyusunan angka kredit. Masih terjadi kecemburuan antara fungsional dengan struktural, disatu sisi penyuluh pertanian membina dan mengurus petani namun disisi lain terkadang hak penyuluh pertanian terhadap angka kredit dan implikasinya terhadap karir sering mengalami kendala dari beberapa faktor eksternal penyuluh pertanian. Faktor internal yang menghambat penyuluh pertanian dalam menyusun angka kredit diantaranya, kemampuan SDM itu sendiri, keteguhan hati, target terhadap hasil yang diharapkan, dan kebutuhan peningkatan dan pengembangan kari sehingga mengakibatkan penyuluh pertanian sebagian besar berkurangnya motivasi. Namun demikian penilaian angka kredit sebagai sistem kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian sudah menjadi sistem yang tidak bisa dihindari oleh seorang Penyuluh Pertanian.Terlepas dari faktor-faktor tersebut, KIAT-KIAT Penyuluh Pertanian dalam menyusun angka kredit, antara lain: Harus mempunyai tekad dan kemampuan yang kuat dalam menyusun angka kredit. Memahami Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:54/Permentan/OT.210/11/ 2008_Nomor:23A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Membuat target pencapaian angka kreditnya Minimal satu tahun sekali. Melawan kemalasan. Menghindari penundaan pekerjaan Melakukan penjadwalan dalam membuat/menyusun item-item (hasil kinerja) yang akan diusulkan dalam angka kredit. Melakukan sharing dengan rekan sejawat (Penyuluh Pertanian/struktural) dalam penguatan tekad. Mencatat dan merekap nilai yang akan diusulkan setiap bulan dan jangan sampai menumpuk. Berikan penghargaan pada diri sendiri. Meningkatkan semangat diri. Managemen waktu antara pekerjaan di lapangan dan penyusunan administrasi harus seefektif mungkin. Maka hanya Penyuluh Pertanian yang mempunyai ketabahan, ketulusan, dan kesadaran tanggung jawab yang tinggi yang mampu dan tetap istiqomah dalam menyusun angka kredit dan hanya Penyuluh Pertanian yang aktif bekerja sesuai tugas dan fungsinya yang mampu menyusun angka kredit. Demikian, semoga dengan Do'a, keteguhan hati, ketulusan, dan keikhlasan para Penyuluh Pertanian dapat mencapai puncak kariernya (pangkat dan jabatannya) tetap melalui angka kredit. (Bid. Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian)