Klasifikasi Kelompok Tania.Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai dengan 250. b.Kelas Lanjut,merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan mempunyai nilai 251 sampai dengan 500. c.Kelas Madya,merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai 501 sampai dengan 750.d.Kelas Utama, merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan swadaya sendiri. Nilai kemampuan diatas 750. Klasifikasi Kelompok TaniBerdasarkan SK Menteri Pertanian No.41/Kpts.OT.210/1/1992, tentang pedoman pembinaan kelompoktani-nelayan, maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:a.Kelas Pemula, dengan piagam yang ditandatangani oleh Kepala Desa.b.Kelas Lanjut, dengan piagam yang ditandatangani oleh Camat.c.Kelas Madya, dengan piagam yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.d.Kelas Utama, dengan piagam yang ditandatangani oleh Gubernur. ( Amin Manangin - PPL - Kecamatan Batudaa Pantai - 2018 )