Klinik Konsultasi Agribisnis BPP Sungai Pandan : Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan
Dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Fikriah, Ketua Kelompok Tani Tiprotan I, Desa Hambuku Tengah, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara berkonsultasi terkait pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan. Menurutnya, kelompok tani sudah menyampaikan bahwa kebijakan ini perlu dioptimalkan untuk pengembangan potensi desa dan kawasan melalui berbagai macam komoditas pangan dengan memanfaatkan lahan desa dan lahan masyarakat. Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran. BPP Sungai Pandan memberikan arahan kepada kelompok tani agar menyampaikan pedoman ketahanan pangan di desa kepada pemerintahan desa melalui forum Musrenbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa). Pedoman Ketahanan Pangan di Desa telah diterbitkan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Keputusan Menteri Desa tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa ini diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022. Pedoman Ketahanan Pangan di Desa diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa. Namun yang jelas masyarakat desa sudah pasti memikirkan karena untuk kepentingannya sehari-hari. Adapun pedoman ketahanan pangan tersebut ditempatkan pada Lampiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam Penguatan Ketahanan Pangan masyarakat di Desa. Isi dari Pedoman Ketahanan Pangan di Desa didalamnya adalah kebijakan dan indikator ketahanan pangan di desa, program ketahanan pangan di desa dan peran kelembagaan di desa. (Rachman Fitrianoor, SP)