Loading...

KOMANDO STRATEGIS TANI (KOSTRATANI) PROVINSI JAMBI

KOMANDO STRATEGIS TANI (KOSTRATANI) PROVINSI JAMBI
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional, Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah membentuk Komando Strategis dari tingkat bawah (Kecamatan sampai ke Pusat) yang telah melibatkan 16 Tenaga Fungsional, IT, Koramil, Polsek (Pasukan Kostratani) yang memeiliki tujuan jangka panjang untuk mengoptimalkan tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai simpul pembangunan pertanian di level bawah (Kecamatan) dan juga kostratani memiliki tujuan jangka pendek guna meningkatkan penguatan sarana prasarana, kelembagaan, kapasitas SDM dan penyelenggaraan pembangunan pertanian di tingkat kecamatan. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi melalui UPTD Pelatihan Penyuluhan Pertanian Provinsi Jambi mengadakan Pertemuan KOSTRAWIL yang dilaksanakan di Shang Ratu Hotel - Jambi (20 Februari 2020), yang dihadiri oleh stakeholder dari 11 Kabupaten/Kota dan Instansi yang terkait yang ada di Provinsi Jambi dan di buka oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi (Ir. Akhmad Maushul). Adapun tugas KOSTRAWIL : menyusun rencana kerja pembinaan program pembangunan pertanian, antara lain: kompilasi data potensi pertanian provinsi, meliputi luas baku lahan, luas tanam, luas produksi, luas panen, pengolahan hasil dan pemasaran produk per komoditas; penetapan target produksi pangan, kebutuhan sarana prasarana, paket teknologi, penyelenggaraan penyuluhan, pembiayaan dalam program dan kegiatan pembangunan pertanian; penetapan sentra produksi pangan berdasarkan jumlah produksi, luas tanam, luas panen, populasi ternak, dan lain-lain; kompilasi data calon petani dan calon lokasi kegiatan kegiatan pembangunan pertanian; pengalokasian anggaran pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian; dan pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, serta pengawalan dan pendampingan teknologi dalam pelaksanan program dan kegiatan pembangunan pertanian; melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi terpadu program dan kegiatan pembangunan pertanian; mengarahkan program atau kegiatan di Kostrada dan Kostratani agar efektif, efisien, dan terkendali; dan menyusun, menyajikan, dan melaporkan hasil pelaksanaan program pembangunan pertanian kepada Ketua Kostranas melalui Teknologi Informasi secara periodik (harian, mingguan, bulanan) kepada Kostranas. (Darmawansyah Siata ... admin_jambi). Penulis : Lily Rokmadiani, S.TP/Penyuluh Pertanian Muda