Loading...

Komisi Penyuluhan D.I Yogyakarta periode 2014 – 2019

Komisi Penyuluhan D.I Yogyakarta periode 2014 – 2019
Sesuai dengan undang-undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, Gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi. Pada periode 2014 – 2019, Komisi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (KP3K) Daerah Istimewa Yogyakarta diketuai oleh Dr. Ir. Achmad Kasiyani, M.Sc yang merupakan seorang pakar mandiri dibidang penyuluhan.Susunan personalia dalam KP3K terdiri dari 14 orang yang dipilih dari berbagai bidang serta latar belakang baik peneliti, akademisi, pakar mandiri, lembaga swadaya, maupun petani serta pengusaha agribisnis, hal ini supaya dalam menentukan kebijakan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terkait dengan penyuluhan.Tugas KP3K D.I Yogyakarta antara lain:1. Menanggapi secara proaktif berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan penyuluhan di DI Yogyakarta.2. Mencari data dan informasi dari lembaga/instansi terkait di lingkup D.I Yogyakarta sebagai bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan.3. Memberikan informasi mengenai kebijakan penyelenggaraan penyuluhan.4. Memberikan rekomendasi/bahan pertimbangan yang berkaitan dengan fasilitasi Pemda DIY untuk mempercepat kemampuan Pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola penyuluhan5. Memberikan rekomendasi/bahan pertimbangan yang berkaitan dengan penguatan dan pengembangan kelembagaan, ketenagaan, program dan pembiayaan penyuluhan6. Memberikan rekomendasi/bahan pertimbangan untuk pemecahan masalah-masalah dan pengembangan kerjasama dalam pelaksanaan operasional penyuluhan di lapangan.Selanjutnya KP3K DIY akan segera berkoordinasi untuk menentukan program kerja selama masa jabatan yang diemban, diharapkan keberadaan KP3K D.I Yogyakarta mampu melaksanakan tugas yang diamanatkan secara optimal. Selamat bertugas bagi KP3K D.I Yogyakarta.