Loading...

Konferensi Pers Terkait Kasus Pabrik Nata de Coco di Sleman

Konferensi Pers Terkait Kasus Pabrik Nata de Coco di Sleman
Terkait dengan kasus penggunaan pupuk ZA dalam pembuatan nata de coco di salah satu industri di Sleman, D.I. Yogyakarta, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (JKPD DIY)yang beranggotakan 35 instansi terkait kemananan pangan menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi dan menanggapi berita tersebut.Bertempat di kantor Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY (BKPP DIY), pada hari Senin, 20 April 2015, jumpa pers menghadirkan nara sumber kepala BKPP DIY beserta BBPOM DIY, Fak.Teknologi Pertanian UGM, Dinkes DIY, Disperindagkop UKM DIY, BLH DIY, serta Polda DIY. Kepala BKPP DIY selaku ketua 1 JKPD DIY, Ir. Noor Arofah Indriani, M.Si menjelaskan jumpa pers tersebut untuk menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Dr. Ir. Chusnul Hidayat dari FTP UGM menyatakan produk pangan yang baik dari awal proses produksinya sampai akhir dikonsumsi seharusnya benar-benar diperuntukkan sebagai pangan. Pupuk ZA sudah tentu peruntukkannya bukan untuk makanan. Pupuk ZA dalam kasus ini digunakan karena kandungan ammonium sulfat yang dibutuhkan untuk proses produksi nata de coco. Amonium sulfat sendiri sampai saat ini di Indonesia belum dikategorikan sebagai bahan tambahan makanan.BBPOM selaku otoritas yang berwenang dalam pengawasan keamanan makanan, menyatakan bahaya dari penggunaan pupuk ZA ini adalah bahan cemaran yang terkandung dalam pupuk antara lain logam berat. Produk nata de coco dari pabrik yang bermasalah tersebut telah diuji untuk kandungan logam berat arsen dan timbal serta hasilnya masih dibawah ambang batas yang dipersyaratkan. Namun demikian, produk nata de coco dari industri yang bermasalah tersebut tidak memiliki ijin edar dari BBPOM. Untuk dapat memberikan ijin edar, BBPOM melakukan pengawasan tidak hanya produk akhir, namun juga sebelum dipasarkan maupun setelah produk dijual ke pasaran, BBPOM menerapkan standar syarat produksi pangan yang baik untuk perusahaan yang akan diberikan ijin edar sehingga terjamin keamanannya.Menjawab keresahan masyarakat akan keamanan produk nata de coco, ditegaskan oleh BBPOM bahwa produk nata de coco dalam kemasan yang dijual aman dikonsumsi masyarakat asalkan telah memiliki ijin edar dari BBPOM. agn