Koperasi Sebagai Wadah Membangun Kebersamaan dan Kesejahtraan Penyuluh
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia. Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan koperasi simpan pinjam penyuluh pertanian kecamatan mengwi Selasa, 3 Maret 2020 telah dilaksanakan Rapat Anggota tahunan ( RAT ) yang dihadiri oleh semua anggota koperasi, dalam penyampaian laporan pertangggungjawaban bendahara koperasi adapun SHU koperasi perdesember tahun 2019 sebesar Rp. 13.666.815,- sedangkan total modal usaha yang dimiliki baik yang bersumber dari simpanan wajib dan bunga pinjaman sebesar Rp. 168. 129.690,- ( Seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah ) dalam kesempatan yang sama ketua Koperasi ( I Nyoman Suasa, S.ST ) menyampaikan arahan, koperasi akan dapat berjalan dengan optimal sesuai harapan bila diawali dari tingkat kesadaran nggota untuk membayar iuran wajib bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang selanjutnya dikelola oleh pengurus secara baik benar dan tranparansi . Beberapa manfaat yang dirasa oleh para anggota simpan pinjam dengan adanya koperasi ini diantaranya : mudahnya mendapatkan pinjaman bila sewaktu-waktu membutuhkan biaya yang sifatnya mendadak, disamping itu dengan berkoperasi dapat meningkatkan keakraban dan kebersamaan para penyuluh serta mendukung suksesnya pelaksanaan tugas penyuluhan yang merupakan mandat seorang penyuluh . I Nyoman Suasa S.ST Ka BPP Kuta Utara