Loading...

Kunjungan Kerja Tim Ranperbup BKP3 Kab. Bulukumba Tentang Penyuluhan ke BP4K Kab. Pinrang dan BP4K Kab. Enrekang

Kunjungan Kerja Tim Ranperbup BKP3 Kab. Bulukumba Tentang Penyuluhan ke BP4K Kab. Pinrang dan BP4K Kab. Enrekang
Kunjungan Kerja Tim Ranperbup BKP3 Kab. Bulukumba Tentang Penyuluhan ke BP4K Kab. Pinrang dan BP4K Kab. EnrekangKunjungan kerja Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kab. Bulukumba ke Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) di Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Enrekang sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Keputusan Bupati Bulukumba Nomor :Kpts.166/II/2015 tentang Penetapan Tim Penyusun Peraturan Bupati Bulukumba Tentang Komisi Penyuluhan Kabupaten, Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Dan Nomor : Kpts.167/Ii/2015 Tentang Penetapan Tim Penyusun Peraturan Bupati Bulukumba Tentang Kebijakan Penyuluhan, Strategi Penyuluhan, Mekanisme Kerja Penyuluhan Dan Metode Serta Materi Penyuluhan. Rombongan berjumlah 13 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing tim penyusun Ranperbup. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melengkapi referensi para tim sekaligus melakukan konsultasi terkait penyusunan beberapa produk hukum (7 RANPERBUP) tentang penyuluhan sesuai bidang tugas yang diemban oleh masing-masing tim. Kunjungan dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 8 Mei 2015. Pokok-pokok bahasan hasil kunjungan dapat dilihat pada lampiran di bawah ini