Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) mendukung tercapainya target swasembada dan swasembada berkelanjutan dengan meningkatkan efektivitas penyuluhan melalui pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai. Penyuluh Pertanian merupakan salah satu unsur penting dalam menggerakkan para petani (pelaku utama) untuk dapat menerapkan inovasi teknologi dalam rangka terlaksananya kegiatan upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai. Salah satu kegiatan untuk mendukung Upaya Khusus tersebut adalah Kursus Tani. Pelaksanaan Kursus Tani Tingkat BPP Kecamatan Pagerageung merupakan suatu upaya dalam: meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas padi. Sasaran yang ingin dicapai petani/kelompoktani di lokasi sentra padi dan para penyelenggara penyuluhan di desa yang menangani kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pendamping mampu memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam mencapai swasembada pangan. Selain itu, melalui kegiatan kursus tani ini diharapkan dapat Meningkatnya produksi dan produktivitas padi, di lokasi sentra padi, terfasilitasinya tim pengawalan dan pendampingan penyuluhan pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan sehingga terwujudnya pemberdayaan petani di lokasi sentra padi, Menumbuhkembangkan keswadayaan dan kemampuan agribisnis petani dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas padi, mendorong Pemerintah Daerah dan swasta pertanian dalam mereplikasi kegiatan pemberdayaan petani melalui sumberdana APBD atau sumber dana lain yang dapat diakses petani.Kursus tani pada kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian. Waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal dan materi yang telah disepakati dan disinergikan dengan kunjungan penyuluh ke kelompoktani. Alokasi waktu proses pembelajaran dalam kursus tani yaitu 20% teori dan 80% praktek; Peserta kursus tani dilakukan 1 kali dengan jumlah peserta masing-masing sebanyak 20 orang, terdiri dari perwakilan kelompoktani atau penerima manfaat GP-PTT, OPLAH dan RJIT dan Kegiatan Pelaksanaan teknologi Jajar Legowo. Materi pembelajaran antara lain mencakup materi teknis budidaya yang bersifat komplementer dengan komponen GPPTT, optimasi lahan dan air, serta RJIT antara lain pembuatan pupuk organik, agensi hayati, dll yang secara spesifik dibutuhkan dalam mendukung tercapainya target produksi dan produktivitas padi, jagung dan kedelai; Fasilitator kursus tani berasal dari penyuluh PNS dan penyuluh swadaya yang telah mendapatkan pelatihan peningkatan produksi padi. Para peserta kursus tani berkewajiban untuk menerapkan teknologi yang diajarkan pada kursus tani di lahan usahataninya sendiri dan diharapkan dapat menyebarluaskan materi yang diperoleh selama pembelajaran kepada anggota kelompoktani lainnya dalam forum pertemuan rutin kelompoktani maupun dalam rembug tani desa.Pengalaman/praktik para petani yang berhasil dibidang pertanian khususnya tanaman padi. Hasil-hasil pengujian, terutama dari pengujian lokal yaitu pengujian bernas benih padi, pemupukan lokal, penetapan jadwal tanam. Keterangan pasar seperti: catatan harga hasil-hasil pertanian, penawaran dan atau permintaan akan sarana produksi dan hasil-hasil pertanian, dan lain-lain. Berbagai kebijaksanaan dan atau peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah setempat yang berkaitan dengan sektor pertanian seperti kebijaksanaan harga-dasar, peraturan tentang permohonan dan pengembalian kredit, dan lain-lain. Teknis pertanian seperti pengunaan alat-alat/mesin pertanian, teknik/cara memupuk, menggunakan sprayer, dan lain-lain. Perlunya berusaha-tani secara berkelompok. Pembentukan organisasi dan atau lembaga-iembaga pelayanan seperti koperasi, kios-produksi, perkreditan, transportasi, dan lain-lain.Kursus tani yang berfungsi sebagai pusat belajar pengambilan keputusan para petani atau kelompoktani, sekaligus tempat tukar menukar informasi dan pengalaman lapangan, pembinaan manajemen kelompok serta sebagai percontohan bagi petani lainnya. Petani sebagai pelaku utama kegiatan usaha tani, harus mampu menguasai dan menerapkan teknologi yang sudah maju dan menguntungkan, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produksi dan pendapatan petani dan keluarganya. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu pedoman/pegangan bagi penyuluh melalui peningkatan pengetahuan penyuluh sesuai dengan perkembangan kemajuan teknologi. Permasalahan yang dihadapi antara lain sebagai berikut: Jarak satu kelompok dengan kelompok tani yang lain di Desa Pagersari saling berjauhan, sehingga petani mempertimbangkan biaya perjalanan. Pada saat kegiatan penyampaian teori petani sangat mahir tapi pada saat pelaksanaan sedikit kebingungan terutama dalam praktek perhitungan kebutuhan pupuk (pemupukan berimbang), masalah transformasi dan informasi, motivasi petani kurang karena luasan usaha yang tidak menguntungkan, lemahnya tingkat adopsi teknologi anjuran, petani kurang mampu menggali dan memahami potensi, kebutuhan dan peluang, kelompok tani (pengurus dan anggota), kurang aktif dalam mencari dan informasikan serta menyebarkan informasi secara terus menerus, sebagian besar anggota kelompok tani masih belum dapat melaksanakan mengadakan pemupukan modal/tabungan kelompok dari penyisihan hasil usaha taninya, masih kurangnya hubungan kerja antar kelompok maupun antar anggota kelompok, pengadaan sarana produksi untuk usaha tani masih dilakukan secara masing-masing, tidak melalui kelompok, pengadaan sumber modal/pemupukan modal sebagai sumber usaha masih ketergantungan pada pinjaman, masih belum berkembangnya komoditi ungulan daerah.Kegiatan upaya khusus tidak akan berjalan dengan efektif apabila kelima syarat berikut tidak terpenuhi: (a) ketersediaan pasar dan hasil-hasil pertanian, (b) teknologi pertanian yang terus menerus berubah, (c) tersedianya input dan alat pertanian di tingkat lokal, (d) insentif produksi yang menguntungkan petani untuk memproduksi lebih banyak, tidak hanya menguntungkan tuan tanah dan tengkulak saja, (e) dan sarana transportasi dari desa ke desa.