Loading...

LAKIP AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) (PERMEN PAN & RB NOMOR 29 TAHUN 2010)

LAKIP AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)  (PERMEN PAN & RB NOMOR 29 TAHUN 2010)
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LAKIP juga merupakan dokumen yang berisi gambaran informasi mengenai perwujudan kinerja instansi pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.LAKIP Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya dua setengah bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu LAKIP Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan waktunya diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.Adapun LAKIP tingkat Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu LAKIP SKPD dan Unit Kerja Mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota dengan waktu penyampaian diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/ Walikota.LAKIP memuat ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran sekurang-kurangnya menyajikan informasi tentang pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi, penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja, dan pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja lima tahunan yang direncanakan.Pemanfaatan LAKIP ditujukan untuk: (1) bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan; (2) penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang; (3) penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang; serta (4) penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan.Sistematika penyajian LAKIP berdasarkan PerMenPAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 adalah sebagai berikut: Penulis: andle ganteng